Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
RILIS PERKARA - Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Yulia yang merilis perkara atas nama tersangka Ipok untuk kasus kepemilikan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (14/10).
Ipok Gelisah Lihat Petugas
PALEMBANG, SRIPO - Lantaran kedapatan memiliki satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, Hari alias Ipok (31), terpaksa diamankan petugas dan kini meringkuk di sel penjara Mapolsek Kalidoni Palembang, Minggu (14/10).
Ipok yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang, hanya bisa pasrah saat diamankan petugas. Namun dari pemeriksaan petugas, ternyata Ipok juga menjadi Daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun atas kasus penganiayaan yakni pasal 351 KUHP.
"Barang itu (sabu) untuk pakai sendiri dan didapat dari kawan. Soal kasus penganiayaan, itu sudah lama," ujar Ipok yang enggan berkomentar banyak atas kasus yang dialaminya.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Yulia Farida Didampingi Kanit Reskrim Ipda Herianto mengatakan, tersangka ipok diamankan tidak jauh dari rumahnya. Yang bersangkutan diamankan saat petugas sedang melakukan hunting patroli rutin.
"Ketika itu petugas melihat gerak geriknya mencurigakan seperti orang yang gelisah, saat digeledah didapatkan sabu paket kecil. Dalam pemeriksaan petugas, ternyata yang bersangkutan juga DPO atas kasus 351 tentang penganiayaan. Sementara ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dikembangkan," ujarnya.(bew)
0 Response to "1410bew2.kas"
Post a Comment