Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIAMANKAN - Aan (38), tersangka kasus pencurian yang kini diamankan petugas berikut barang bukti ketika rilis perkara di Mapolsek Kalidoni Palembang, Rabu (10/10).
Berbekal Obeng Beraksi Bobol Rumah
PALEMBANG, SRIPO - Berkilah tidak memiliki pekerjaan tetap untuk mencukupi kebutuhannya, Aan (38), nekat melakukan aksi pencurian. Dalam aksinya, pria plontos ini hanya berbekal sebuah obeng untuk membobol rumah warga.
Dari aksi bobolnya di rumah warga, tersangka Aan berhasil menggondol tiga unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu. Namun selang beberapa hari kemudian,, tersangkaberkutik dibekuk petugas Reskrim Kalidoni Palembang.
Ketika itu tersangka Aan sedang akan menjual hape curiannya ke seorang warga yang mengetahui bahwa hape yang dijualnya merupakan barang curian.
"Aku tidak tahu kalau orang yang mau beli hape itu yang tahu barang curian. Kemudian aku ditangkap polisi," ujar Aan, ketika rilis perkara di Mapolsek Kalidoni Palembang, Rabu (10/10).
Tersangka Aan melakukan aksi pencurian di rumah Rinaldi (19) yang berlokasi di kawasan Jalan Mayor Zen Lorong Mufakat RT 2 RW 2 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang, Selasa (18/9).
"Sebelumnya aku pantau dulu rumah itu dan aku lihat sedang sepi. Aku masuk ke rumah lewat jendela yang dicongke pakai obeng. Di dalam rumah itu aku dapat tiga hape dan uang. Baru sekali inilah aku mencuri," ujar Aan.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Yulia Farida didampingi Kanit Reskrim Ipda Herianto mengatakan, tersangka Aan saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian, namun masih dikembangkan petugas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat (pencurian dengan pemberatan) yang ancamannya tujuh tahun penjara," ujar Yulia.(bew)
0 Response to "1110bew2.kas"
Post a Comment