SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pelaksanaan Kerjasama Daerah, Pemkab Muaraenim menggelar Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerja sama Daerah Tahun 2018, di ruang rapat Pangripta Sriwijaya, Senin (3/8/2018).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Muaraenim yang diwakili Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi, Plt Sekda Pali Syahron Nazil SH, pejabat muspida dan muspika Kabupaten Muaraenim serta perwakilan OPD Pemkab Muaraenim. Adapun narasumber Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri DR Nelson Simanjuntak SH, M.Si dan Tim.
Menurut Sekda Muaraenim Hasanudin, bahwa Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan eflsiensi dan efektifltas pelayanan publik serta saling menguntungkan, yang memiliki eksternalitas lintas daerah. Kerjasama tersebut antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri.
Dikatakan Hasanudin, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah,
dan telah membentuk Tim Koordinasi Daerah melalui Keputusan Bupati Muaraenim. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan dapat menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pelaksanaan Kerjasama Daerah. Selama ini, pelaksanaan kerjasama Daerah di Provinsi dan Kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit kerja yang bervariatif nomenklaturnya antara satu daerah dengan daerah lainnya,
sehingga dari segi dan pemahaman terhadap kerjasama daerah belum sama.
Kerjasama Daerah sangat penting untuk dilaksanakan karena dapat mempercepat pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing yang bekerjasama.
"Semoga melalui kegiatan sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Daerah ini, dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi kepada kita semua," ujar Hasanudin.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk serius mengikuti sosialisasi ini dengan tekun dan penuh tanggung jawab, pergunakanlah kesempatan yang baik ini untuk memahami pedoman dan tata cara kerja sama daerah berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan narasumber yang sangat berkompeten. Dan kepada para narasumber kami mengharapkan bantuannya untuk berbagi ilmu dan mentransfer pengetahuannya dengan
peserta sosialisasi ini, sehingga apa yang
sama-sama harapkan hasil sosialisasi ini dapat tercapai.(ari)
CAPTION FOTO :
Sosialisasi 1,2 : Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pelaksanaan Kerjasama Daerah, Pemkab Muaraenim menggelar Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerja sama Daerah Tahun 2018, di ruang rapat Pangripta Sriwijaya, Senin (3/8).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Pemkab Muaraenim Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Daerah"
Post a Comment