SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Kepala Daerah yang ingin menjadi Jurkam pada Pilpres dan Pileg nanti, bisa mengajukan cuti sehari dalam seminggu asal tidak menganggu tugas rutin pada saat jam kerja.
"Misalnya dalam seminggu itu, lima hari kerja, mereka boleh mengajuka cuti sehari untuk berkampanye diluar hari Sabtu dan Minggu," ujar Ketua Bawaslu Muaraenim Suprayitno SHi, Minggu (30/9/2018).
Menurut Suprayitno, bahwa kepala daerah diperbolehkan untuk menjadi juru kampanye di Pilpres maupun Pileg mendatang, pada saat jam kerja asalkan mengajukan izin cuti dengan atasannya paling lambat tiga hari sebelum kegiatan kampanye tersebut. Namun jika kampanye pada hari Sabtu dan Minggu kepala daerahnya tidak usah mengajukan cuti, cukup mengajukan pemberitahuan dengan KPU Muaraenim dengan tembusan ke Bawaslu Muaraenim. Dan
yang pasti Kepala Daerah tersebut dalam kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Dikatakan Suprayitno, sesuai ketentuan peraturan KPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye, ada beberapa jabatan yang diharuskan mengajukan melampirkan permohonan cuti ini mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, hingga Wakil Walikota. Surat cuti ini harus diberikan oleh pihak yang berada di atasnya. Misalnya, Gubernur dan Wakil Gubernur harus minta izin ke atasannya menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama presiden, bagi bupati/wakil bupati dan walikota/ wakil walikota yang mengajukan cuti ke Gubernur.(ari)
CAPTION FOTO :
Suprayitno 1 : Ketua Bawaslu Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Kepala Daerah Boleh Jadi Jurkam Asal Syarat ini Dipenuhi"
Post a Comment