INDERALAYA--Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas saat melintasi jalan lintas timur Ogan Ilir (OI), Dinas Perhubungan setempat melarang angkutan umum seperti Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) dan truk bermuatan berat beroperasi jika masih membandel memakai ban vulkanisir terpaksa dikandangkan di terminal KM 32 Timbangan, Inderalaya Utara.
Saat dikonfirmasi Kepala Dishub OI Dicky Syailendra melalui Kabid LLAJ M Yusrizal mengatakan bahwa Untuk keselamatan penumpang dan pengguna jalan lintas timur Ogan Ilir, setiap ditemukan kendaraan angkutan umum gunakan ban vulkanisir pihak Dishub OI tidak segan menindak, dengan dikandangkan Kendaraan tersebut di Terminal Timbangan 32. "Baru-baru ini petugas kita, melakukan cek fisik kelaikan bus di Terminal Timbangan, dari mulai surat-menyurat, lampu, wiper, rem, tak ketinggalan ban bus dan truk bermuatan berat yang menggunakan ban Vulkanisir telah kita sanksi.
masih banyaknya angkutan umum, seperti bus dan truk muatan berat menggunakan ban vulkanisir yang terjaring padahal sebenarnya sudah dilarang, apalagi rawan kecelakaan lalu lintas," ujarnya. Saat melakukan sidak, petugas menemukan bus yang tidak dilengkapi perlengkapan alat pemecah kaca, Sopir diberikan peringatan untuk melengkapi perlengkapan pemecah kaca.
Ada truk yang terpaksa dikandangkan karena menggunakan ban vulkanisir karena sangat membahayakan, dalam sidak kelayakan kendaraan kemarin ada juga sopir bus yang tidak mempunyai surat-surat kendaraan lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR yang mati karena tidak membayar pajak.
"Hal itu kita laksanakan untuk menyiapkan kendaraan yang layak jalan, mengantisipasi kecelakaan di jalan lintas timur, kemacetan, lonjakan penumpang terjadi lantaran menjelang libur lebaran idul fitri dan kita juga melarang saat H -7 dan H+ 7 truk muatan material beroperasi, hanya yang diprioritaskan kendaraan muatan sembako dan air," jelasnya.(cr7)
0 Response to "Dishub Larang Bus Angkutan Gunakan Ban Vulkanisir"
Post a Comment