SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Apes nian nasib Marta (38) dan Rendi (26) keduanya warga Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim ini. Gara-gara ada paket Sabu yang tercecer, keduanya terpaksa mendekam dipenjara, di Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Kamis (2/7/2018).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika petugas Polsek Sungai Rotan berkunjung ke rumah salah satu warga bernama Solati di Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, untuk membantu menyelesaikan selisih faham antara istri Solati dengan tetangganya. Saat petugas datang, ada empat warga yang sedang duduk di teras depan rumah Solati yang berbentuk panggung. Dan saat anggota naik tangga, ada dua laki-lagi yang sedang berdiri dan langsung masuk ke dalam rumah. Lalu tanpa disengaja, anggota Polsek Sungai Rotan melihat ada satu paket kecil sabu -sabu yang tergeletak tempat tersebut. Melihat hal tersebut anggota langsung memeriksa bungkusan tersebut, dan menanyakan kepemilikan barang tersebut. Awalnya ke empat orang tersebut tidak mengaku, hingga petugas terpaksa menanyakan satu persatu. Setelah diintegrorasi, akhirnya salah seorang warga bernama Marta mengakuinya bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari Rendi sebesar Rp 50 ribu. Atas pengakuan langsung dikembangkan dan berhasil menangkap Rendi. Ketika dilakukan pengeledahan, petugas hanya berhasil menyita paket sabu dengan harga Rp 50 ribu, karena sebelumnya pelaku Rendi telah menitipkan uang hasil penjualan narkoba dengan Rizki.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner didampingi Kabagops Kompol Irwan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama barang bukti satu packet kecil sabu sabu Rp 50 ribu seberat 0,2 gram, Uang sebesar Rp 100 ribu,
satu unit handphone merk Samsung warna Merah Hitam milik tersangka Rendi dan satu unit handphone merk Iphone warna Putih sarung karet Hijau milik tersangka Marta. Atas perbuatannya akan dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU Narkotika No 35 tahun 2009.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Narkoba : Dua tersangka narkoba Marta (38) dan Rendi (26) keduanya warga Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim ini. Gara-gara ada paket Sabu yang tercecer, keduanya terpaksa mendekam dipenjara, di Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Kamis (2/7).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Tertangkap Gara-Gara Sabu Tercecer"
Post a Comment