Buy and Sell text links

Muaraenim Keluarkan Himbauan Bersama Penyelenggaraan Sholat Berjama'ah dan Ibadah Sosial  

SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten Muaraenim, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaraenim, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muaraenim, Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Muaraenim, Nahdatul Ulama Kabupaten Muaraenim dan Muhammadiyah Kabupaten Muaraenim, akhirnya mengeluarkan himbauan bersama tentang shalat berjama'ah di masjid dan ibadah sosial di Kabupaten Muaraenim, Senin (30/3/2020).

Surat himbauan tertanggal 30 Maret 2020 tersebut ditangani langsung oleh Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH Nomor : 451.II/0289/III/2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaraenim H Harris Putra SAg MPdI Nomor : B.356/KK.06.11.05/BA.03.1/03/2020, Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muaraenim KH Mukhtar Syahnan SAg MPdI Nomor : 17/MUI-ME/lll/2020, Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Muaraenim H Tjik Melan SE MM Nomor : 001/PD-DMI/ME/III/2020,  Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kabupaten Muaraenim Drs KH Sarban Sarjono SH Nomor : 32/PCNU-ME/III/2020 dan Rois Suryah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Muaraenim K. Miftah Kafrawi Nomor : 008/III.A/lll/2020.

Menurut Plt Bupati Muaraenim H Juarsah surat himbauan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama lndonesia (MUI) Pusat No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan lbadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor : Mak/2/lIl/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Nomor : 041/PP-DMI/A/II/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Penyebaran Virus Corona, Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/EDARAN/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, Surat Gubernur Sumatera Selatan tanggal 23 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Corona, Maklumat dan Taushiah Majelis Ulama lndonesia Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 001/MUI-SS/lll/2020, Surat lnstruksi Pengurus Wilayah NU Sumatera Selatan Nomor 030/C.II/PWNU/06/03/2020 tanggal 26 Maret 2020, Suratdaran Bupati Muaraenim Nomor : 440/08/KES/Ill/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muaraenim dan Hasil Musyawarah pada tanggal 27 Maret 2020 bertempat di Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Muaraenim. 

Dari dasar tersebut, lanjut Juarsah,  maka disampaikan himbauan bersama tentang shalat berjama'ah di masjid dan ibadah sosial yakni Jema'ah shalat Jum'at dan shalat fardhu pada masjid di jalan protokol (jalan Negara dan jalan Provinsi ) dalam Kabupaten Muaraenim akan dapat berpotensi penularan Covid-19 karena sulit diprediksi dan dikendalikan dimana mobilisasi orang sulit dibatasi, maka shalat Jum'at dan shalat fardhu berjama'ah di masjid tidak dianjurkan untuk diselenggarakan. Adapun shalat Jum'at diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Selama diketahui bahwa kondisi perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Muaraenim ( pedesaan / perkampungan) masih terkendali dengan aman, maka umat Islam tetap melaksanakan shalat Jum'at dan shalat fardhu berjama'ah di Masjid dengan tidak bersentuhan atau berjabat tangan antar jama'ah. Untuk pelaksanaan pengurusan shalat jenazah agar mengikuti prosedur protokol kesehatan. Sedangkan kegiatan ibadah sosial keagamaan den kemasyarakatan seperti PHBI, Majlis Ta'lim, TPQ/TPA, Syukuran, Resepsi Pernikahan, Ta'ziah, Ruwahan dan Iain-lain sebaiknya ditunda / ditiadakan.

Untuk itu, sambung Juarsah, agar pengurus masjid dan masyarakat bersama-sama untuk menjaga kebersihan masjid, menggulung sajadah, menyediakan sabun pencuci tangan (Hand Soap) dan mengepel/menyemprotkan cairan disinfektan pada masjid sebelum shalat berjama'ah dilakukan serta menghimbau masyarakat agar membawa sajadah dari rumah masing-masing. Kemudian mengajak umat Islam untuk selalu menjaga jarak dan tidak berjabat tangan serta senantiasa menjaga dan mendawamkan wudhu', berdo'a, berdzikir, shalat sunnah dan melakukan Qunut Nazilah setiap shalat fardhu. Dan bagi masyarakat yang merasa kurang sehat (Flu, batuk, piIek demam, dan lain-lain) dan anak-anak agar tidak shalat di Masjid (shalat di rumah masing-masing) serta tidak mendekati keramaian tetapi segera berobat ke rumah sakit atau puskesmas terdekat.(ari)

CAPTION FOTO :

Juarsah : Plt Bupati Muaraenim


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Jangan Kalah MentalJangan Kalah MentalPALEMBANG, SRIPO--Luka yang dialami PSM Makasar usai menelan kekalahan dari PS TNI harus ditanggapi dengan benar oleh sku… Read More...
  • Muaraenim Beri Perlindungan Keamanan InvestorMuaraenim Beri Perlindungan Keamanan Investor* Untuk Tingkatkan Minat InvestasiMUARAENIM, SRIPO---Untuk meningkatkan minat investor untuk b… Read More...
  • Berita OKI   Ustad Solmed Zikir Bersama Masyarakat Lempuing KAYUAGUNG, SRIPO – H Sholeh Mahmoed Nasution yang akrab disapa Ustad Solmed be… Read More...
  • Berita OKI I-PSM OKI Maju Ketingkat Nasional KAYUAGUNG, SRIPO – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Ikatatan Pekerja Sosial Masyarakat (I-PSM) Kecam… Read More...
  • Foto: SRIPO/YULIANICap: Peserta SLBSD A PRPCN Palembang saat berkonsentrasi dalam menjawab soal ujian menggunakan huruf braille, Rabu (17/5)… Read More...

0 Response to " "