WFH Pemkab Muba Pastikan Pelayanan Publik Tetap Perjalan
//Kerja di Rumah Sampai 9 April 2020
SEKAYU, SRIPO—Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan pelayanan publik yang ada tetap berjalan dengan baik. Hal tersebut setelah Pemkab Muba menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam pencegahan Covid-19, dimana Pemkab Muba menerapkan sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh ASN dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Muba.
"Ya, sesuai dengan edaran Nomor 34 Surat Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Mulai besok ASN dan PTT bakal melakukan WFH terhitung Selasa 31 Maret 2020 hingga 9 April mendatang," kata Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex, Senin (30/3/20).
Ditegaskan orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini, kendati ASN dan PTT melakukan kerja di rumah bukan semata-mata bebas dari tugas kerja seperti bisa. ASN dan PTT diminta memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini, regulasi akan diterapkan oleH BKPSDM Muba.
"ASN dan PTT wajib mengisi laporan kerja harian (SKP harian) dan mengunggah ke
Perangkat Digital (Zoom, Skype, WhatsApp, Telegram) sesuai Perangkat Daerah masing-masing sebagai konfirmasi atas kehadirannya,"ungkapnya.
Kemudian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. "Setiap Sekretariat dan Bidang pada Perangkat Daerah ditugaskan 1 Pejabat administrator dan 1 orang Pegawai. Intinya pekerjaan setiap hari secara bergantian,"tambahnya.
Mekanisme WFM tetap beraku seperti kerja biasanya, namun dilarang melakukan perjalanan kedinasanan. Apabila masih tetap dilakukan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang beraku. "Mengenai WFH diatur oleh OPD masing-masing dan berkoordinasi dengan BKSDM Muba,"tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sunaryo SSTP menambahkan bagi perangkat daerah seperti Dinkes, BPBD, Satpol PP, Dishub, Dinsos, DLH, Kecamatan dan Kelurahan tetap melaksanakan sistem kerja seperti biasa. Kemudian Kepala OPD dapat mengatur secara spesifik sistem kerja ASN dan PTT untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Pelaksanaan ASN bekerja dari rumah dilaporkan kepada Bupati Muba melalui BKSDM Muba dalam bentuk file Pdf dan di kirimkan ke WhastApp: 081211306765 Atau Email bkpsdm.muba@yahoo.com,"ungkapnya. (dho)
0 Response to "WFH Pemkab Muba Pastikan Pelayanan Publik Tetap Perjalan"
Post a Comment