Buy and Sell text links

1508bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIGIRING - Faqih, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang tertunduk lesu digiring jaksa usai menjalani sidang putusan vonis di PN Klas IA Palembang, Rabu (15/8).

Sarang Walet Dijual Rp1,07 Miliar
//Faqih Divonis 2 Tahun Penjara

PALEMBANG, SRIPO - Usai mendengarkan putusan vonis, Faqih, hanya bisa tertunduk lesu dihadapan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (15/8).

Faqih yang merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sarang burung walet senilai satu miliar rupiah ini, dinyatakan terbukti secara sah bersalah. Terdakwa Faqih divonis majelis hakim dengan hukuman pidana kurungan penjara selama dua tahun. 

"Saya pikir-pikir majelis hakim," ujar terdakwa Faqih kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sobur Susatyo SH, seusai diberikan konsultasi dengan penasehat hukumnya.

Terdakwa Faqih diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Aakah menerima utusan vonis atau mengajukan uaya banding terhadap vonis majelis hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH, juga menyatakan pikir-pikir. Dikarenakan sebelumnya jaksa memberikan tuntutan pidana yakni kurungan penjara selama tiga tahun delapan  bulan.

Terdakwa Faqih terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Berdasarkan berkas dakwaan jaksa sebelumnya, diketahui bahwa terdakwa pada bulan November 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 telah melakukan penipuan dan penggelapan sarang burung walet milik seorang pengusaha bernama M Alwan.

Terdakwa yang juga residivis kasus serupa melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis walet dengan iming-iming  untung miliaran yang akhirnya membuat kerugian sarang burung walet seberat 75,858 kg dan jika ditaksir dengan uang senilai Rp 1.071.338.000,- (satu milyar tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "1508bew2.kas"