SRIPOKU.COM, PALI,---Setelah buron selama dua pekan, akhirnya Brama Kumbara (25) warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil dibekuk karena mencuri besi pipa milik PT Pertamina, di Talangubi, Kabupaten PALI, Senin (11/2/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019. Saat itu, Jefri (42) security Pertamina dengan rekannya melakukan patroli dan pengecekan rutin ke jalur pipa milik PT Pertamina di Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Ketika melintas, petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada orang yang melakukan pencurian besi pipa milik Pertamina di jalur Betung-Benuang. Bermodalkan informasi tersebut, petugas security langsung berkoordinasi dengan Polsek Talang Ubi. Ketika ke lokasi yang dituju, petugas melihat ada empat orang pelaku sedang memotong pipa. Melihat hal tersebut petugas langsung penangkapan, namun saat akan diamankan dua dari empat orang pelaku yakni Brama Kumbara dan Fery berhasil melarikan diri kedalam kebun, sedangkan dua orang pelaku yakni Fitriadi dan Robinsyah berhasil diamankan dan sekarang berkasnya sudah dikirim ke Kejari PALI. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan,
Tim Elang bersama Security langsung koordinasi menuju lokasi persembunyian pelaku Brama Kumbara dan langsung
diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, adapun modus pencurian yakni dengan cara menggali tanah sekitar 30 cm menggunakan cangkul, linggis dan pipa besi, setelah pipa besi ukuran enam inci tersebut terlihat kemudian tersangka memotong pipa besi dengan gergaji besi, setelah berhasil dipotong kemudian pipa besi hasil curian diangkat dan dibawa. Akibat aksi para tersangka, PT Pertamina Pendopo mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Dari interogasi, tersangka mengaku lebih dari satu sekali telah melakukan pencurian besi. Saat ini, tersangka bersama barang bukti yakni satu batang pipa ukuran enam Inci panjang empat meter, enam buah mata gergaji besi, dua buah gergaji besi, dan tiga buah cangkul. Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(ari).
CAPTION FOTO :
Tsk Brama Kumbara
BB Tsk Brama Kumbara
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Buron Dua Pekan, Brama Kumbara Ditangkap Curi Pipa Pertamina"
Post a Comment