* Tunggu Hasil Rekomendasi Panwaslu
SRIPOKU, COM, MUARAENIM---Sesuai dengan jadwal pada tanggal 4 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenim, akan melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
"Kita sifatnya hanya menunggu hasil apa yang akan direkomendasikan Panwaslu Muaraenim kepada kami," kata Ketua KPU Muaraenim Rohani melalui Divisi Teknis KPU Muaraenim Ahyaudin di Kantor KPU Muaraenim, Selasa (3/7/2018).
Ditambahkan Ahyaudin, sesuai dengan peraturan, jika tidak ada PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam buku register perkara, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih pada tanggal 21 Juni - 23 Juli 2018. Namun jika ada
sengketa PHP paling lama tiga hari setelah putusan MK.(ari)
CAPTION FOTO :
Ahyaudin : Divisi Tehnis KPU Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "KPU Akan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih"
Post a Comment