Buy and Sell text links

0207bew1.kas

Ada 2 foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TUNJUKAN BUKTI - Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu HB Bintono yang menunjukkan senpira dan sajam milik tersangka Jainuri (31), ketika rilis perkara di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, Senin (2/7)

Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
Jasad tersangka Jainuri alias Jai alias Nuri (31) yang tewas ditembak petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang, Senin (2/7).


Jai Sempat Tembaki Petugas
//Residivis Tewas Didor

PALEMBANG, SRIPO - Jainuri alias Jai alias Nuri (31), pelaku spesialis curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan), tewas ditembak petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang.

Tersangka Jai yang sudah menjadi Target Operasi (TO),  ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di kawasan perkebunan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (1/7) malam.

Petugas terpaksa menembak tersangka, lantaran tersangka melakukan perlawanan dengan cara menembaki senpira miliknya ke arah petugas. Meski sudah diberikan tembakan peringatan dan diminta untuk menyerah, tersangka masih terus menembaki petugas.

Baku tembak pun terjadi dan akhirnya petugas melakukan tembakan secara terukur yang berhasil melumpuhkan tersangka Jai. Petugas pun sempat akan membawa tersangka untuk dirawat medis, namun tersangka meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Tersangka ini terpaksa ditembak, karena melawan dengan cara menembaki petugas. Tersangka merupakan buronan petugas atas kasus curas dan curat yang dalam aksinya tak segan-segan melukai korban, " ujar Kapolresta Palembang Kombe Pol Wahyu HB Bintono, ketika rilis perkara di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, Senin (2/7).

Dari catatan petugas, tersangka yang merupakan Warga Jalan KH Azhari, Lorong Nurul Huda Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini merupakan residivis kasus pembunuhan dan curat di Lampung. Sementara ini baru ada dua laporan kau curas yang melibatkan tersangka Jai. Namun petugas masih melakukan inventaris laporan atas kasus curas dan curat di wilayah Palembang.

"Salah satu kasus curas yang dilakukan tersangka dengan menggunakan senjata api rakitan yakni beraksi di minimarket beberapa waktu lalu. Tersangka masuk kedalam minimarket lalu menodongkan senpi ke arah pegawai minimarket yang kemudian mengambil uang dan barang berharga di dalam minimarket," ujar Wahyu didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Winara.

Dari penangkapan petugas, didapatkan barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver, lima butir peluru atau amunisi yang salah satunya udah ditembakan, dan sebilah sajam pisau. "Kasus ini maih terus dikembangkan petugas dan pelaku yan masih DPO, hingga kini maih dalam pengejaran petugas," ujar Wahyu.(bew)

Catatan Kasus Tersangka Jainuri
1.  Laporan Polisi Nomor : LPB / 1869 / VIII / 2015 / Sumsel / Resta, tanggal 28 Agustus 2015 tentang Perkara Curas yang terjadi pada hari Jumat  tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 22.00, di Jln. Padma Lrg. Kebon Rt. 31 Rw.06 Kel. 13 Ulu Kec. SU-II Kota Palembang. Dengan modus pelaku bersama temannya (DPO) langsung masuk kedalam rumah dan menodongkan senpi ke arah korban. Lalu mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) buah Laptop Acer warna Silver dan 1 (satu) buah Handphone Merk samsung S5 warna putih. 

2. Laporan Polisi Nomor : LPB/ 1224 /VIII / 2015/Sumsel/Sek. IB.I tanggal 28 Agustus 2015 tentang Perkara Curas di Indomaret Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kec. IB-I Kota Palembang, dengan modus pelaku berpura-pura belanja di Indomaret lalu langsung mengeluarkan dan menembak korban Kgs AHMAD MUSTOPA menggunakan senpi rakitan selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp. 7.400.000 dari Mesin Kasir Indomaret dan mengambil berbagai macam rokok sebanyak 24 (dua puluh empat) pack dg total kerugian Rp.11.400.000. 
                  
3. Tersangka Jainuri merupakan Residivis. Pada tahun 2001 perkara Pembunuhan di Lampung, Tahun 2012 ditahan di LP Pakjo perkara curat, dan tahun 2013 ditahan di Lampung atas perkara curat.

Barang Bukti Disita 
1. Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
2. Lima butir peluru atau amunisi yang terdiri 1 butir selonsong telah ditembakan dan empat butir amunisi yang masih utuh.
3. Satu bilah senjata tajam. 

Sumber: Satrekrim Polresta Palembang

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "0207bew1.kas"