SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018, sebanyak 480 Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaraenim yang beragama Islam, mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menurut Kalapas Muaraenim Rudik Erminanto Bc Ip SH MH, pada hari Raya Idul Fitri 2018 ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, ada 408 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dapat Remisi Lebaran / Remisi Khusus (RK) yang terdiri dari 119 orang sebanyak 15 Hari, 326 orang sebanyak satu Bulan, 28 orang sebanyak 1,5 bulan, dan tujuh orang sebanyak dua Bulan.
Menurut Rudik dengan adanya remisi tersebut selain dapat mengurangi kelebihan daya tampung sekaligus menghemat anggaran negara. Dengan kondisi penghuni Lapas diatas 1000 orang, artinya sudah melebihi 100 persen dari jumlah kapasitas yang ada yaitu sekitar 486 orang. Untuk jumlah pegawai yang ada saat ini ada sebanyak 43 orang CPNS yang juga ikut bergabung di Lapas ini, tiga orang diantaranya perempuan.
Rudik berharap dengan adanya pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk lebih sadar diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.(ari)
CAPTION FOTO ;
Rudik Erminanto 1,2 : Kalapas Kelas IIB Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "480 Napi Muaraenim Dapat Remisi Idul Fitri 2018"
Post a Comment