Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIAMANKAN - Tarmizi (45), pelaku kepemilikan senpira yang kini diamankan petugas ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (10/6).
Jual Senpira ke Polisi
PALEMBANG, SRIPO - Tarmizi (45), tak menyangka sama sekali ternyata orang yang hendak membeli senjata api rakitan (senpira) adalah petugas yang menyamar.
Merasa kepergok petugas, Tarmizi berusaha kabur melarikan diri. Tak inin, Tarmizi pun dilumpuhkan petugas denan satu kali tembakan ada kaki kanannya.
"Senjata itu milik kawan aku. Memang sudah lama dititipkan sama aku dan memang mau dijual. Aku tidak tahu kalu yang mau beli itu polisi," ujar Tarmizi, ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (10/6).
Tarmizi yang kesehariannya bekerja sebagai petani padi ini dibekuk petugas Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kompol Antoni Adhi, di kawasan Desa Batun Kecamatan Jejawi OKI.
Petugas mendapatkan barang bukti sepucuk senpira laras pendek jenis revolver berikut tiga butir peluru aktif. "Senjata itu mau dijual Rp3 juta, kalau harga dari kawan aku itu Rp1,5 juta. Rencananya uang jual senjata itu untuk hajatan istri aku yang baru meninggal sebulan yang lalu. Baru sekali inilah aku jual senjata dan kerja aku cuma petani sawah," ujar Tarmizi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara didampingi Kanit I Kompol Antoni Adhi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Tarmizi bermula adanya informasi penjualan senpira. Petugas pun melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk memancing tersangka.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha kabur. Meski sudah diberikan peringatan, tersangka teta mau kabur. Petugas kini masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951," ujar Yoga.(bew)
0 Response to "1006bew2.kas"
Post a Comment