Ada foto
SRIPO/WELLY HADINATA
INTEROGASI - Yeni (35) dan Andi (29) dua tersangka kasus narkoba yang diinterogasi petugas ketika rilis perkara di Mapolsek IT I Palembang, Sabtu (9/6).
Yeni Terjatuh Bawa Sabu-sabu
PALEMBANG, SRIPO - Berdalih susah mencari pinjaman uang, Yeni (35), nekat berbisnis narkoba yang berperan sebagai kurir. Meski sebelumnya ibu rumah tangga ini pernah merasakan jeruji penjara, namun tak membuatnya jera.
"Aku cuma disuruh antar (narkoba) dan memang akan dapat upah. Aku lakukan ini karena susah dapat pinjaman uang," ujar Yeni, ketika rilis perkara di Mapolsek IT I Palembang, Sabtu (9/6).
Yeni ditangkap petugas di kawasan Pasar Kentut Jalan Pangeran Antasari Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT I Palembang. Ketika itu Yeni yang dibonceng rekannya mengendarai sepeda motor, tiba-tiba terjatuh saat mencoba kabur dari kejaran petugas.
Yeni terjatuh saat akan mengantar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak enam gram. Yeni pun tak berkutik dihadapan petugas pimpinan Kanit Reskrim Polsek IT I Iptu Jhoni Palapa dengan barang bukti yang dibawanya.
Sementara rekan Yeni yang mengendarai sepeda motor, langsung kabur. Petugas pun melakukan pengembangan dan membekuk Andi alias Dedi (29), yang juga sebagai kurir narkoba setelah menerima kiriman narkoba dari Yeni.
"Orang yang bonceng aku itu kabur entah tidak tahu kemana dan aku jatuh dari motor. Memang aku disuruh antar barang ke pemesannya dan belum dapat upah," ujar Yeni.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, dua kurir ditangkap di tempat berbeda. Sebelumnya petugas menangkap Yeni yang hendak mengantarkan sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas membekuk Dedi.
"Tersngka Yeni ditangkap saat ia terjatuh dari motor dan sempat membuang sabu yang dibawanya," ujarnya. Petugas masih melakukan pengembangan lanjut dan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.(bew)
0 Response to "0906bew1.kas"
Post a Comment