SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Apes sekali nasib Budi (43) warga Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, lolos narkoba malah tertangkap menyimpan Senjata Rakitan Api (Senpira) berserta empat amunisi aktif dirumahnya, Sabtu (12/5/2018).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal ketika anggota Reskrim Polsek Sungai Rotan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Budi yang diduga sebagai pengedar narkoba sering juga terlihat membawa senjata api rakitan. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengeledahan dirumah pelaku, yang berhasil menemukan dua Senpira berikut empat amunisi dan telah diamankan di Polsek Sungai Rotan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan satu tersangka Budi bersama barang bukti dua pucuk Senjata Api Rakitan laras pendek dan empat butir amunisi Kaliber 5,56 mm. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Thn 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Budi
BB Tsk Budi 1,2
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment