Ada foto
teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIAMANKAN - Ade (23), tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang kini diamankan petugas di Mapolsek IB I Palembang.
Gelapkan Motor Mantan Kekasih
PALEMBANG, SRIPO - Berdalih butuh biaya untuk persalinan istrinya, M Ade Saputra (23) malah menggelapkan sepeda motor milik mantan kekasihnya.
Modusnya dengan menjanjikan bisa memasukan pekerjaan. Bermula tersangka menghubungi korban 4 April 2018 laku lewat aplikasi obrolan Line. Setelah berbasa-basi, tersangka pun menawarkan sebuah lowongan pekerjaan kepada korban.
"Aku janjikan bisa memasukan pekerjaan. Saat bertemu, lamaran aku ambil dan diminta untuk menunggu. Sedangkan motornya aku pinjam dengan alasan untuk mengantar lamaran pekerjaan," ujarnya saat diamankan di Polsek IB 1 Palembang.
Sepasang mantan kekasih ini pun kemudian janjian di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan Ilir Timur I. Setelah mengobrol singkat, kemudian tersangka dan korban pun berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam nopol BG 2146 AAA ke lokasi kejadian untuk menemui sang pemberi pekerjaan.
Di lokasi, tersangka meminta korban untuk menunggu di dalam restoran sembari dirinya menjemput sang pemberi kerja meminjam motor korban. Merasa percaya, akhirnya korban pun meminjamkan motornya kepada tersangka. Setelah ditunggu-tunggu hingga tiga jam, tersangka tak kunjung kembali.
"Memang niatnya mau ambil motornya terus dijual. Menawarkan pekerjaan itu hanya akal-akalan aku saja supaya mantan itu percaya. Cuma motor sudah dijual, aku baru dapat Rp 100 ribu. Uangnya malah dilarikan teman," ujar residivis kasus penganiayaan yang pernah dibui satu tahun dua bulan pada 2013 lalu ini.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah lima hari penyelidikan. Diketahui, tersangka merupakan pemain lama dan telah berulang kali melakukan penggelapan.
"Satu laporan polisi di Polresta dan satu di Ilir Barat 1 dalam beberapa Minggu ini. Tersangka mengaku baru dua kali melakukan penggelapan, namun masih kami dalami apakah ada korban-korban lainnya," ujarnya.
Pihaknya pun masih mengejar Ridwan yang buron karena berperan sebagai penadah dalam perkara ini. Tersangka terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(bew)
0 Response to "1404bew1.kas"
Post a Comment