MUARADUA, SRIPO--Ketegangan sempat terjadi dalam beradu argumen antara salah satu tim bakal calon Ketua Koni periode 2018-2022 pada ketua Panitia pendaftaran bakal calon Ketuo Koni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Diketahui ketegangan terjadi dalam rapat tersebut di kantor Komite Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, atas penerapan aturan Undang-Undang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Komite Organisasi Nasional Indonesia (KONI) Nomor 16 Tahun 2007 pasal 56 tentang penyelenggaraan keolaragaan, yang berbunyi,
"Pengurus Komite Olaraga Nasional, Komite Olaraga Provinsi dan Komite Olaraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik,"
Terkait penerapan Undang-Undang penerimaan bakal calon dalam aturan Komite Olaraga Nasional Indonesia yang telah ditetapkan.
Bakal Calon menilai Panitia pemilihan ketua KONI tidak konsisten terhadap penerapan aturan yang tertuang dalam ADART dikarenakan menerima bakal calon yang telah jelas melanggar aturan UU yang berlaku.
"Syarat-syarat dalam aturan sudah jelas bahwa pejabat publik tidak diperbolehkan menjadi ketua Koni, tapi panitia pendaftaran Kabupaten tidak mempermasalahkan hal itu dan memutuskan tetap menerima,"ujar Haikal.
Dikatakannya panitia lebih mengacu pada keputusan rapat bersama panitia dan tidak menegakan Aturan Undang-Undang ADART jelas Dia. Saat di wawancara Sripoku.com Senin (12/3/2018).
Menanggapi hal itu ketua Panitia Ahmad, S.Pd.I. MM, penerimaan berkas pendaftaran bakal calon, menyampaikan kalau hal itu sudah menjadi keputusan bersama dalam rapat panitia Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
"Terkait aturan kita tidak mempersulit bakal calon yang mendaftar diri, dan keputusan tersebut melalui rapat bersama seluruh panitia,"ucap Dia.
Selebihnya ia mengatakan kalau bakal yang keberatan dapat menggugat dalam Muscab yang telah dijadwalkan.(cr28)
SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
Bersitegang : Salah seorang Tim Bakal Calon mempertanyakan keputusan panitia terkait bakal salah seorang bakal calon yang tidak memenuhi syarat, Senin (12/3/2018)
0 Response to "Tidak Jalankan UU ADART Panitia Bersitegang Dengan Bakal Calon"
Post a Comment