Gara-gara Android Berujung Pembunuhan
INDERALAYA--Terungkap pelaku pembunuhan terhadap korban yang mayatnya ditemukan dalam posisi mengapung di perairan sungai Ogan Desa Muara Kuang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sabtu pagi (27/1) pukul 08.00 lalu. Identitas mayat merupakan anak baru gede (ABG) bernama Ahmad Sadikin (15), warga Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten OI. Sementara, pelaku pembunuhan berjumlah dua orang yang tak lain merupakan teman korban semasa hidup. Dari pengakuan eksekutor utama tersangka Andre alias Dodo (22) yang menghabisi nyawa korban, modus pembunuhan hanya dilatarbelakangi masalah sepele. Karena, berdasarkan pengakuan dari tersangka Andre alias Dodo, bila korban sudah merusak ponsel Android miliknya. Lalu, saat tersangka meminta korban untuk memperbaiki ponsel tersebut, korban tak menyanggupi. Sehingga kedua tersangka Andre alias Dodo (22), dan tersangka Amir (18), berencana menghabisi nyawa korban.
Korban tewas usai dihabisi menggunakan ujung kayu yang lancip yang ditusukkan ke bagian leher dan kening korban secara berulang-ulang lalu, leher korban digorok menggunakan sebilah sajam jenis pisau. Kemudian, setelah korban tidak bernyawa, jasadnya dibuang ke pinggiran sungai Desa Muara Kuang. Tak sampai disitu, satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik korban dibawa lari kedua pelaku dan dijual kepada seorang penadah bernama Taufik (18), warga Kabupaten PALI yang juga turut diamankan oleh Polisi. Kedua tersangka beserta seorang penadah masing-masing diamankan didua lokasi berbeda. Kedua tersangka Andre alias Dodo (22) warga Desa Tanah abang Ulu Kec Muara kuang, tersangka Amir (18), warga Bedeng 8 Kecamatan Rambang Kuang, Senin malam (29/1) pukul 02.00 diamankan Polisi ditempat persembunyiannya di Desa Serapeh Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sementara, tersangka Taufik (20), (penadah) paginya dicokok petugas di rumah orang tuanya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tidak mudah bagi petugas membekuk kedua tersangka Andre alias Dodo dan Amir. Karena, saat akan disergap, tersangka Amir menodongkan sebilah celurit ke arah petugas. Terdesak, petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan sebutir timah panas pada bagian betis kiri. Sehingga, tersangka pun seketika roboh dan menyerah. Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, kini ketiga tersangka telah diamankan ke ruang penyidik Sat Reskrim Polres OI. Selain mengamankan ketiga tersangka, Polisi menyita barang-barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam, satu unit ponsel android merk xiomi warna abu-abu, satu bilah kayu yang ujungnya lancip tajam, sebilah sajam jenis pisau, celurit. Kemudian, barang bukti diamankan saat datangi keluarga korban yakni pakaian yang dikenakan korban saat di temukan mayat, photo copy surat kendaraan. Terakhir barang bukti dari tempat temuan mayat satu pasang sandal semi kulit warna coklat, rumput yang masih terdapat darah korban, dua keping kayu bekas gesekan yang terdapat bercak darah.
Kapolres OI AKBP M Gazali Ahmad SIK MH didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Iptu Sondi Fraguna SH mengatakan, terungkapnya kedua pelaku pembunuhan berikut seorang penadah, berdasarkan hasil penyelidikkan yang dilakukan pihaknya bersama unit Reskrim Polsek Muara Kuang, dengan memeriksa sejumlah saksi dan memintai keterangan dari keluarga korban. "Kurang dari 2 x 24 jam usai ditemukannya jasad korban, para pelaku pembunuhan sudah berhasil kita bekuk dan kini sudah diamankan di Mapolres. Untuk tersangka Andre lias Dodo terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan sebutir timah panas pada bagian betis kiri. Karena, saat akan disergap, tersangka membahayakan keselamatan personil yakni berusaha memberikan perlawanan dengan sebilah celurit," tegas Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Plt Kasat Reskrim Iptu Sondi Fraguna SH, Selasa (30/1).
Ditegaskan Kapolres, atas tindakannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 480 KUHP (penadah) dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tegas Kapolres OI. Sementara dihadapan penyidik, pada Jumat malam (26/1) tersangka Andre alias Dodo mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara digorok menggunakan pisau lalu, rekannya Amir bertindak menusukkan kayu ke leher korban. Kemudian, keduanya membuang jasad korban ke pinggiran sungai di Desa Muara Kuang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten OI. Lalu, Sabtu pagi (27/1) jasad Ahmad Sadikin ditemukan oleh dua orang warga yang hendak pergi memancing. Sementara, sepeda motor milik korban dibawa lari lalu dijual ke penadah bernama Taufik (18) warga Kabupaten PALI. "Aku terpaksa menghabisi nyawa korban karena korban tidak mau memperbaiki hape yang telah dia rusak," akunya.(cr7)
Teks photo : Ketiga tersangka dari kanan, tersangk Andre alias Dodo, Amir dan tersangka penadah bernama Taufik, saat diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
0 Response to "Gara-gara Android Berujung Pembunuhan"
Post a Comment