Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
INTOGERASI - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang sedang mengintogerasi salah satu tersangka ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Rabu (21/3).
Usmanadi: Saya Seperti Kesetanan
//Dua Pelaku Masih Buron
//Pengrusakan Kapel di OI
PALEMBANG, SRIPO - Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel, telah menetapkan status tersangka terhadap 10 pelaku atas kasu pengrusakan kapel di Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir (OI) Sumsel.
Diketahui pengrusakan kapel diotaki oleh oknum Kepala Desa (Kades) dan Kepala Sekolah (Kades) dilatar belakangi keirian terhadap revitalisasi kapel. 10 tersangka yang diamankan yakni seorang Kepsek Afifudin alias Afit (56), Kades Rantau Alai Aswin alias Ilyas (45), Usmanadi alias Anom (43), Haryono alias Yono (32), Panhar (30), Yusri alias Wahri (39), Anwari alias Wahri (39), Wahri alias Wahri (41), Mara Halim alias Pande (39), dan Irwan Alias Wanita Kopo (36).
Usmanadi (43), salah satu tersangka mengakui, pengrusakan yang dilakukannya karena iri dengan kondisi kapel yang lebih baik setelah direvitalisasi. "Saya seperti kesetanan dan saya menyesal," ujar Usmanadi, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Rabu (21/3).
Usmanadi mengakui melakukannya secara spontan. Namun sebelumnya berkoordinasi dengan yang lain dan menerima uang dari Afif sebesar Rp 1 juta dan Aswin sebesar Rp 1 juta, yang keperluannya untuk membeli makan dan minum. "Pengrusakannya sendiri hanya satu jam, jadi memang secara spontan," ujarnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, 10 tersangka sudah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. pengrusakan berawal dari adanya salah satu tersangka yang tidak setuju dengan peresmian kapel dikarenakan izinnya tidak lengkap. "Dari ke 10 tersangka ini masih terdapat 2 tersangka lagi masih buron dan mereka hanya ikut-ikutan," kata Zulkarnain.
Ditegaskan jenderal bintang dua ini, dari para tersangka ini otak pengrusakan adalah Kepala Desa Rantau Alai Aswin alias Ilyas, dan Kepala SMA di Rantau Alai Afifudin alias Afit, hal ini berdasarkan keterangan beberapa pelaku yang lebih dulu ditangkap.
"Oknum kades dan kepsek ini merupakan penyandang dana dan aktor intelektual. Uang masing-masing satu juta, jadi dua juta semuanya. Diserahkan ke tersangka untuk makan-makan," ujarnya.
Selain dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, tersangka AS dan AF juga dijerat Pasal 55 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. "Walaupun hanya memerintahkan, tetapi hukumannya sama dengan melakukan," ujarnya.(bew)
0 Response to "2103bew4.kas"
Post a Comment