Buy and Sell text links

Kades Karangendah Kembalikan Denda Rp 200 Juta Melalui Kejari Muaraenim
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Terdakwa atas nama Zukri Kades Karangendah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, mengembalikan denda Sebesar Rp 200 juta melalui Unit Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Muaraenim, di gedung Kejari Muaraenim, Rabu (21/3/2018).
Pengembalian tersebut dilakukan oleh terpidana yang diwakili istrinya, dan dari pihak Kejari Muaraenim diterima langsung oleh Kepala Kejari Muaraenim Rustam SH di damping Kasi Pidsus Yulhaidir SH dan Kasi Intel Abunawas.
Menurut Kajari Muaraenim Rustam, bahwa kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Muaraenim terhadap terpidana terkait dengan kegiatan PRONA Tahun 2016 di Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Terpidana selaku Kepala Desa Karang Endah, menetapkan biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 2 juta rupiah per persil tanah sehingga terkumpul uang sebesar Rp 109 juta rupiah. Padahal seharusnya kegiatan PRONA tersebut adalah gratis karena biayai oleh APBN. Karena tidak sesuai, akhirnya petugas melakukan OTT pada tanggal 9 ]uni 2017 di Kantor Desa Karang Endah, dimana terpidana menerima uang sebesar Rp 4 juta rupiah dari Syukur untuk pembuatan sertifikat Prona.
Atas perbuatannya, kata Rustam, terpidana ditahan sejak tanggal 10 ]uni 2017 dengan dakwaan primair Pasal 12 Huruf e UU TIPIKOR subsidair Pasal 12 huruf b UU TIPIKOR Lebih Subsidair Pasal 11 UU RI UU TIPIKOR dengan tuntutan tertanggal 16 November 2017,  menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Ditambahkan Yulhaidir SH, usai menerima uang tersebut mengatakan, sejak penahanan pada tanggal 10 Juni 2017, berarti sudah sudah 11 bulan terpidana menjalani hukumannya dan masih tiga tahun lagi, enam bulan dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuh pidana Denda sebesar Rp 200 juta, Subsider empat bulan kurungan. 
Namun pada putusan Pengadilan TIPIKOR pada PN Palembang : Tanggal 23 November 2017 Nomor 42/PID.SUS-TPK/2017/PN.PLG , Menyatakan terdakwa Zukri tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dalam dakwaan Primair tersebut, Menyatakan Terdakwa Zukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zukri dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. 
Atas putusan ini terpidana melakukan banding pada tanggal 15 Desember 2017 lalu dengan permohonan, Menerima permohonan Banding ini, Menyatakan terdakwa Zukri terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair, Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korunsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa maka terdakwa dengan Pidana Penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp 200 juta, Subsider empat bulan kurungan. 
"Putusan pada PN Palembang, tanggal 1 Maret 2018 Nomor 01 /PID.SUS-TPK/ 20 18 / PT.PLG, dibatalkan dan mengadili sendiri menyatakan terdakwa Zukri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan di pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumah Rp 200 juta," ujar Zulhaidir.(ari)
CAPTION FOTO :
Kembalikan Uang : Terdakwa atas nama Zukri Kades Karangendah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, mengembalikan denda Sebesar Rp 200 juta melalui Unit Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Muaraenim, di gedung Kejari Muaraenim, Rabu (21/3).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "