Ada foto
Teks foto
BUKTI LAPOR - Prof Dr H M Rasyid Ariman SH MH sebagai kuasa hukum Kosim Kotan yang menunjukan bukti lapornya setelah melapor ke petugas SPKT Mapolda Sumsel, Selasa (6/3)
Tiba-tiba Tanah Kami Diserobot
PALEMBANG, SRIPO - Merasa tak senang lahannya tiba-tiba diserobot dan dikuasai orang, Kosim Kotan (65), mendatangi SPKT Mapolda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang, Selasa (6/3).
Didampingi kuasa hukum Prof Dr HC (AIMS) H M Rasyid Ariman SH MH AV ADV, Kosim Kotan yang merupakan salah satu pengusaha yang menerima penghargaan taat membayar pajak di Sumsel ini, mengklaim bahwa tanah miliknya seluas 1,7 hektare di Jalan Noerdin Panji Kecamatan Sukarami Palembang sudah diserobot orang.
Kepada petugas, Kosim Kotan melaporkan JN. Dalam laporannya, JN dilaporkan diduga telah melakukan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen.
"Kami mengetahui bahwa tanah klien kami diserobot, setelah melihat adanya pemasangan plang di lokasi. Padahal lahan itu sah milik kami, jadi kami laporkan ke Polda Sumsel," ujar Rasyid Ariman.
Dikatakan advokat yang merupakan mantan Dekan FH Unsri ini, selain melaporkan atas penyerobotan tanah, terlapor JN juga dilaporkan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah. Dikarenakan setelah dilakukan pengecekan di kecamatan, bahwa surat tanah terlaor itu tidak terdaftar.
"Sedangkan tanah klien kami ini sudah ada Surat Pengakuan Hak (SPH) dan pengoperan. Akibat diserobot tanah klien kami, klien kami mengalami kerugian 50 miliar. Kami berharap laporan kami ini segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,"ujarnya.
Atas laporan dari pelapor, petugas SPKT Mapolda Sumsel menerima laporan dengan nomor STTLP / 193 / III / 2018 / SPKT dan selanjutnya akan dilimpahkan ke petugas penyidik Ditreskrium Polda Sumsel.(bew)
0 Response to "0603bew2.kas"
Post a Comment