Foto: SRIPO/EVAN HENDRA
Teks Foto: DIBEKUKAN - Panwas Kabupaten OKU Timur dibekukan sementara dan seluruh tugasnya diambil alih oleh provinsi hingga putusan pemberhentian dicabut.
Tugas Panwas OKUT Diambil Alih
//DKPP Berhentikan Panwas OKUT Sementara
MARTAPURA, SRIPO - Tugas Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten OKU Timur diambil alih sementara oleh Banwaslu Provinsi Sumatera Selatan menyusul adanya keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berdasarkan surat keputusan DKPP RI 219/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137/DKPP-PKE-VI/2017, dan menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik.
Pemberhentian sementara tersebut disebabkan karena adanya pengaduan dari Suheri, warga Desa Melatiagung, Kecamatan Semendawai Timur dan Sarwani warga Dusun I Desa Jaya Bakti, Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur.
Kedua pelapor tersebut menyampaikan laporan ke DKPP terkait adanya indikasi pelanggaran saat Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten OKU Timur Tahun 2017. Panwascam dilaporkan telah melanggar asas-asas Pemilu dan Prinsip-prinsip Penyelengara Pemilu, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, serta pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah janji jabatan sebagai Penyelenggara.
Panwas OKU Timur juga diduga dengan sengaja tidak mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Kabupaten OKU Timur sesuai aturan tahapan pendaftaran, administrasi, tes tertulis, dan tahapan wawancara. Pengumuman hanya dilakukan dengan menghubungi Calon Anggota Panwascam yang lulus administrasi.
Pengumuman tes tertulis dan tes wawancara juga hanya dilakukan melalui short massage service (SMS), sehinga tidak ada keadilan bagi yang tidak lulus. Hal ini menunjukan Panwas OKU Timur dinilai tidak profesional, tidak transparan, tidak terbuka, serta melanggar ketentuan, di mana pembentukan pengawas pemilu harus melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
Selain itu pelapor juga menilai terdapat beberapa anggota Panwascam terpilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Panwascam karena terindikasi sebagai anggota dan pengurus partai politik, rangkap jabatan, domisili ganda, pendamping desa (PD), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan kerabat atau keluarga dekat Ketua Panwas OKU Timur.
Sedangkan ketika dikonfirmasi membenarkan laporan yang disampaikannya tersebut, dirinya menilai banyak keganjilan dalam pengumuman calon Anggota Panwascam OKU Timur yang dengan sengaja tidak mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwascam sesuai aturan tahapan pendaftaran, administrasi, tes tertulis, dan tahapan wawancara.
"Calon Anggota Panwascam yang lulus administrasi yang dihubungi. Hal ini yang membuat kami melapor agar ditinjau ulang," jelasnya.
Sementara Ketua Panwas OKU Timur Ahmad Gufron saat dikonfirmasi Senin (12/2) membantah apa yang menjadi tuduhan pelapor dan menilai putusan yang diberikan DKPP terlalu berlebihan.
"Saat ini dibekukan sementara, terhitung sejak dibacakan dalam sidang kode etik terbuka tanggal 8 Februari 2018 lalu. Kita siap mengikuti aturan. Namun kita menyayangkan putusan tersebut karena ini menurut kami hanya pelanggaran administrasi, bukan kode etik dan kami sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kita belum tahu hingga kapan," katanya. (hen).
0 Response to "Berita Martapura Senin (12/2) panwas dibekukan"
Post a Comment