Buy and Sell text links

Apriansyah Ditangkap Sedang Hadiri Hajatan

Apriansyah Ditangkap Sedang Hadiri Hajatan
SRIPOKU.COM, PALI---Setelah sempat dua tahun menjadi buronan, akhirnya pelaku pencabulan Apriansyah (29) warga Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, berhasil dibekuk ketika sedang menghadiri hajatan kerabatnya di Desa Mangku Negara, Selasa (9/1/2018).
Pelaku ditangkap atas pengaduan Abdullah (45) warga sedesanya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya BG (16).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian pecabulan tersebut terjadi sekitar dua tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 17 September 2015 sekira pukul 08.30. Pada saat itu, korban yang sedang mandi dirumahnya dan kebetulan sedang sepi karena orangtuanya pergi ke kebun. Dan ternyata kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku dengan mengintai korban. Ketika  korban selesai mandi dan keluar kamar mandi, tiba-tiba tanpa diduga pelaku datang dari arah belakang dan memeluknya sambil menyekap dengan menggunakan tangan supaya tidak berteriak. Awalnya korban berontak dan melawan ketika pelaku membawanya ke dalam kamar, namun ketika diancam akan dibunuh dengan pisau akhirnya korban pasran dan pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku meninggalkan korban sendirian, dan masih mengacam akan membunuhnya jika melapor. Namun ancaman tersebut digubrisnya, ketika orangtuanya pulang ke rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpannya. Mendengar penuturan korban, orangtuanya kaget bercampur marah, dan memilih melaporkannya ke Polsek Penukal Abab.
Kemudian petugas melakukan pengejaran, namun pelaku sangat licin sehingga selalu lolos. Kemudian petugas mendapat informasi jika pelaku sedang terlihat berada di sebuah hajatan Di Desa Babat. Dengan dipimpin oleh Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep Yuli Sahara, lansgung dilakukan penangkapan pelaku dan pelaku tanpa perlawanan berhasil diamankan ke Polsek Penukal Abab.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep Yuli Sahara didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Penukal Abab. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Apriansyah
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Apriansyah Ditangkap Sedang Hadiri Hajatan"