Buy and Sell text links

2201bew2.kas

Ada foto
Teks foto
JALANI PEMERIKSAAN - Rudi Apriadi, angota DPRD Sumsel yang didampingi kuasa hukumnya Yusma Heri SH MH saat menjalani pemeriksaan Tahap 2 di Kejati Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Senin (22/1).

Anggota DPRD Dicekal Jaksa
//Jadi Tahanan Kota

PALEMBANG, SRIPO - Rudi Apriadi, anggota DPRD Sumsel, dicekal tak boleh bepergian keluar wilayah Kota Palembang. Bahkan status politisi PAN ini menjadi tahanan kota.

Pencekalan terhadap Rudi diberikan penyidik Kejati Sumsel atas berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Dalam berkas perkara, Rudi diduga melakukan tindak pidana pemalsuan atas pemalsuan surat hak atas tanah. 

Berkas perkara tahap dua diterima langsung Edi SH, jaksa penyidik Kejati Sumsel. "Sudah kita terima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Sumsel. Sementara ini akan kita teliti lebih lanjut untuk berkas perkara berikut barang buktinya. Pemeriksaan ini dilakukan selama 20 hari dan baru kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," ujar Reda Mantofani SH MH, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel, seusai menerima pelimpahan, Senin (22/1).

Dikatakannya, dikarenakan sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian, maka di kejaksaan juga tidak dilakukan penahanan. Namun statusnya menjadi tahanan kota yang tidak boleh keluar dari wilayah hukum Kota Palembang.

"Jadi bila melakukan pelanggaran, status tahanan kota bisa dialihkan menjadi tahanan Rutan (rumah tahanan)," tegas Reda.

Sepanjangan pelimpahan berkas perkara di Kejati Sumsel, Rudi didampingi Yusma Heri DH MH selaku kuasa hukumnya. Dikatakan Yusma Heri, kliennya disangka melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan surat tanah sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP. 

"Ini adalah bentuk sikap komparatif dari klien kami atas statusnya, Sebelumnya juga seperti itu di kepolisian bahwa klien kami sangat pro aktif dan selalu memenuhi panggilan. Perlu diketahui, bahwa klien kami juga mengajukan gugatan perdata dan saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palembang," jelas Yusma Heri. 

Diketahui sebelumnya, anggota DPRD Sumsel Rudi Apriadi, dilaporkan pelapor atas nama Iskandar atas kasu dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah atas lahan seluas lebih kurang enam hektar yang berlokasi di kawasan Talang Buluh Palembang. Bahkan ada yang menyebutkan objek lahan berada masuk di kawasan wilayah Kabupaten Banyuasin.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2201bew2.kas"