Jabatan Kepsek Tidak Harus Satu Periode
INDERALAYA-Gonjang ganjing yang tersisa dari pelantikan kepala sekolah yang berlangsung jumat (19/1/18) kemarin, tidak kurang dari 135 kepala Sekolah Dasar (SD) yang kena mutasi. Akhirnya ada beberapa mantan kepala sekolah yang tidak diberdayakan lagi sebagai kepala sekolah alias kembali menjadi guru biasa. Padahal jabatan kepala sekolah yang diembannya kemarin belum cukup satu periode atau empat tahun masa jabatan. Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi kepada Kadin Dikbud melalui Kabid pendidikan SD Hasnan Riadi, mengakui banyaknya kepala sekolah yang dilakukan penyegaran atau dimutasikan. Menurut Hasnan, jabatan kepala sekolah tersebut tidak harus satu periode atau empat tahun lamanya. 
Demikian Dikatakan Hasnan Riadi Senin (22/1) diruang kerjanya. Menurutnya, jabatan kepala sekolah yang seharusnya satu periode lamanya empat tahun, tetapi bisa juga tidak sampai empat tahun atau bisa lebih dari empat tahun, misalnya sampai dua periode atau delapan tahun. Ada juga yang sudah habis dua periode tetapi masih dianggap mampu dan layak, tetap dipercaya mengemban tugas sebagai kepala sekolah di sekolah yang berbeda. "Jabatan kepala sekolah satu periodenya empat tahun, tapi bisa saja kurang dari empat tahun, ada juga yang mencapai dua periode bahkan lebih, dengan catatan berprestasi, masih diperlukan dan bisa mendongkrak prestasi di sekolah yang baru," tutup Hasnan.(cr7)
0 Response to "Jabatan Kepsek Tidak Harus Satu Periode"
Post a Comment