Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW
DIAMANKAN - M Arif (31), tersangka kasus penganiyaan yang menyiram korbannya dengan air keras dan kini diamankan petugas di Mapolsek Gandus Palembang, Kamis (11/1).
Arif Kesal Ditertawai Teman
//Siramkan Air Keras
PALEMBANG,SRIPO – Pelaku penyiraman air keras terhadap Yuliansyah (31) hingga menyebabkan kulit wajah cacat permanen, akhirnya ditangkap petugas.
Sempat buron selama dua minggu, M Arif (31), pelaku penyiraman air keras ini tak berkutik ketika dibekuk petugas di kawasan Dermaga Point Centre BKB Palembang, Kamis (11/1).
Tersangka M Arif mengakui, aksi nekatnya menyiram air keras terhadap Yuliansyah yang merupakan temannya sesama sopir angkot, lantaran kesal dengan tingkah laku korban yang menertawainya.
"Saya kesal, karena saat itu saya jatuh ditabrak motor, dia (Yuliansyah) bukannya menolong tapi saya ditertawai," ujar M Arif, ketika gelar perkara di Mapolsek Gandus Palembang.
Sebelum melakukan penyiraman air keras, Arif menceritakan, saat itu ia dan Yuliansyah sempat jalan bersama usai mengembalikan mobil angkot). Namun saat sedang berjalan, tiba–tiba Arif ditabrak sepeda motor dan langsung tersungkur.
Pada saat Arif tersungkur, korban Yuliansyah langsung tertawa dan sama sekali tidak menolong Arif yang posisinya tersungkur di jalan.
"Jadi dia itu bukannya mau menolong kawan, tapi ketawa saja. Jadi saya kesal dengan dia yang kondisinya mabuk. Meman kami saat itu sedang mabuk," ujar Arif.
Aksi penyiraman air keras dilakukan Arif disaat korban Yuliansyah berjalan di depannya. "Saya masih kesal, jadi saya siram dengan cukapara (air keras). Dia mau lari, saya siram lagi ke punggungnya dan saya langsung pergi," ujar Arif yang mengaku menyesal karena emosinya yang sangat kesal dengan korban.
Hingga kini korban Yulisnyah masih menjalani rawat ina di RSMH Palembang. Kondisi Yulisnayah mengalami luka bakar pada bagian wajah dan punggungnya. Bahkan luka bakar yang dialami Yulianysah, menyebabkan kulitnya cacat permanen.
Kapolsek Gandus AKP Aidil Fitriansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Herianto mengatakan, tersangka ditangkap di depan Dermaga Point Center kawasan BKB Palembang. Ketika itu tersangka sedang bekerja sebagai sopir angkot dan menunggu penumpang.
Dari keterangan tersangka, air keras tersebut milik penumpang yang ketinggalan dan sudah satu minggu di dalam angkot. Memang pada saat itu tersangka dan korban dalam kondisi mabuk, usai minuman keras tuak.
"'Korban masih menjalani perawatan. Memang penyebab tersangka melakukan penyiraman air keras ini karena kesal. Atas kasus ini tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujarnya.(bew/mg2)
0 Response to "1101bew1.kas"
Post a Comment