Guntur Cs Gasak Mobil Terpakrir // Korban Diikat dan Dibuang
//Mobil di Temukan Warga Sudah Terbakar
SRIPOKU COM, EMPATLAWANG- Saat tertidur lelap
Guntur (37) tersangka pencurian mobil terkejut ketika Sat reskrim Mapolres Empatlawang melakukan pengerebekan di rumah kontrakannya di Daerah Lebong Gajah Sako Kenten Palembang, Sabtu (02/12/2017)
Guntur terlibat dalam perkara curas Mobil Grandmax No Pol BG 1168 MS yang terjadi
Agustus 2017 lalu menjelang subuh, didepan rumah di Pinggir Jalan umum, Desa Sapapanjang, Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empatlawang.
Kapolres Empatlawang, AKBP Agus Setyawan melalui kasat Reskrim AKP Roby Sugara mengatakan penangkapan tersangka Guntur berdasarkan keterangan dari tersangka lainya yang telah tertangkap duluan.
Tersangka Guntur komplotan curas mobil Granmax milik korban Mukri. Saat itu mobil sedang terparkir didalam di jaga pemiliknya yang saat itu sedang tidur didadam mobil.
Pelaku berjumlah sekitar empat orang langsung membuka pintu kiri dan kanan lalu menodongkan Senpi dan Golok lalu menarik kain yangg dipakai korban dan ditutupkan pada muka korban, lalu korban ditarik ke kursi tengah dan diikat tali kemudian korban di buang/di tinggal di Jalan Poros Ds. Gunung Meraksa Kecamatan Pendopobarat, Kemudian para Pelaku melarikan mobil dengan didorong ke Jalan lalu dibawa pergi dan ditemukan warga di desa Lesungbatu Kecamatan Lintangkanan telah hangus terbakar.
Dirasa benar anggota berangkat menuju Palembang dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti diamankan Kunci Letter "T"., Linggis dan Sajam yg biasa digunakan tersangka untuk melakukan tindakan curas dan kemudian tersangka Guntur Interograsi dan mengakui.
Saat diminta menunjukkan lokasi rumah tersangka lain Guntur berusaha melarikan diri dari kawalan anggota dan sempat melakukan perlawanan sehingga tsk diberikan beberapa kali tembakan peringatan namun tetap berusaha berlari akhirnya oleh anggota tsk diberikan tindakan tegas berupa penembakan yang terarah dan terukur pada bagian kaki kanannya sebanyak dua kali.
" jadi saat kita minta menunjukan rumah tersangka lain tersangka mencoba melarikan diri, setelah diberi tembakan peringatan, anggota memberikan tindakan tegas dan terukur menembak kaki kananya sebanyak dua kali," ungkap AKp Roby kepada Sripo.
Saat ini Guntur merupakan asli warga Talangtinggi Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empat Lawang ini sudah dibawa diPolres Empatlawang untuk di lakukan pemeriksaan secara intensip guna mengungkap kasus yg lainnya.
" tersangka Guntur masih dilakukan pengembangan guna mengungkap keyerlibatan kasus curas lain yang diduga dilakukan oleh tersangka beraama komplotannya," katanya.(cr27)
Ket foto : Tersangka Guntur (37) warga Talangtinggi Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empatlawang ditangkap di kontrakanya di Palembang saat ini di Mapolres Empatlawang, Minggu (3/12/2017)
//Mobil di Temukan Warga Sudah Terbakar
SRIPOKU COM, EMPATLAWANG- Saat tertidur lelap
Guntur (37) tersangka pencurian mobil terkejut ketika Sat reskrim Mapolres Empatlawang melakukan pengerebekan di rumah kontrakannya di Daerah Lebong Gajah Sako Kenten Palembang, Sabtu (02/12/2017)
Guntur terlibat dalam perkara curas Mobil Grandmax No Pol BG 1168 MS yang terjadi
Agustus 2017 lalu menjelang subuh, didepan rumah di Pinggir Jalan umum, Desa Sapapanjang, Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empatlawang.
Kapolres Empatlawang, AKBP Agus Setyawan melalui kasat Reskrim AKP Roby Sugara mengatakan penangkapan tersangka Guntur berdasarkan keterangan dari tersangka lainya yang telah tertangkap duluan.
Tersangka Guntur komplotan curas mobil Granmax milik korban Mukri. Saat itu mobil sedang terparkir didalam di jaga pemiliknya yang saat itu sedang tidur didadam mobil.
Pelaku berjumlah sekitar empat orang langsung membuka pintu kiri dan kanan lalu menodongkan Senpi dan Golok lalu menarik kain yangg dipakai korban dan ditutupkan pada muka korban, lalu korban ditarik ke kursi tengah dan diikat tali kemudian korban di buang/di tinggal di Jalan Poros Ds. Gunung Meraksa Kecamatan Pendopobarat, Kemudian para Pelaku melarikan mobil dengan didorong ke Jalan lalu dibawa pergi dan ditemukan warga di desa Lesungbatu Kecamatan Lintangkanan telah hangus terbakar.
Dirasa benar anggota berangkat menuju Palembang dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti diamankan Kunci Letter "T"., Linggis dan Sajam yg biasa digunakan tersangka untuk melakukan tindakan curas dan kemudian tersangka Guntur Interograsi dan mengakui.
Saat diminta menunjukkan lokasi rumah tersangka lain Guntur berusaha melarikan diri dari kawalan anggota dan sempat melakukan perlawanan sehingga tsk diberikan beberapa kali tembakan peringatan namun tetap berusaha berlari akhirnya oleh anggota tsk diberikan tindakan tegas berupa penembakan yang terarah dan terukur pada bagian kaki kanannya sebanyak dua kali.
" jadi saat kita minta menunjukan rumah tersangka lain tersangka mencoba melarikan diri, setelah diberi tembakan peringatan, anggota memberikan tindakan tegas dan terukur menembak kaki kananya sebanyak dua kali," ungkap AKp Roby kepada Sripo.
Saat ini Guntur merupakan asli warga Talangtinggi Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empat Lawang ini sudah dibawa diPolres Empatlawang untuk di lakukan pemeriksaan secara intensip guna mengungkap kasus yg lainnya.
" tersangka Guntur masih dilakukan pengembangan guna mengungkap keyerlibatan kasus curas lain yang diduga dilakukan oleh tersangka beraama komplotannya," katanya.(cr27)
Ket foto : Tersangka Guntur (37) warga Talangtinggi Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empatlawang ditangkap di kontrakanya di Palembang saat ini di Mapolres Empatlawang, Minggu (3/12/2017)




0 Response to "Berita kasus"
Post a Comment