Buy and Sell text links

Pemda Tak Bisa Berbuat Banyak

Pemda Tak Bisa Berbuat Banyak

INDERALAYA--Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir (OI), tidak bisa berbuat banyak terkait 415 pegawai honorer Kategori 2 (K2) yang terancam gigit jari tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena berdasarkan kebijakan Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menyatakan tidak ada pengangkatan CPNS K2. "Ya, karena ini kan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, kita tidak bisa berbuat banyak," kata Bupati OI HM Ilyas Panji Alam beberapa waktu lalu seraya menyebut secara pribadi ia merasa prihatin mengenai status pegawai honorer K2 yang terancam tidak bisa diangkat menjadi PNS. "Namun, kedepan akan kita upayakan," tambah Ilyas. 

Seperti diketahui, sebagian besar tenaga honorer K2 tersebut, umumnya mereka yang tak lolos proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2013 lalu. Selama ini mereka bertugas di bagian tenaga staff seperti Dinas Pendidikan (Disdik), tenaga pengajar, staff Kecamatan serta tenaga honorer di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (Pemda) Kabupaten OI. Sementara, gaji yang mereka terima pertriwulan berdasarkan kebijakan SKPD di masing-masing tempat mereka bekerja, gaji mereka cukup bervariasi yakni senilai Rp 100 ribu - Rp 300 ribu perbulan yang dibayar setiap enam bulan sekali. Bahkan, tak banyak diantara mereka yang tidak lagi bekerja lantaran, gaji yang mereka terima jauh dari kategori mencukupi. 

Beberapa waktu lalu dikatakan Anharuddin salah seorang petugas honorer K2 mengungkapkan, meminta kepada pihak Komisi I untuk memperjuangkan kejelasan nasib mereka kedepan dan berharap bisa diangkat menjadi PNS. "Tujuan kami meminta supaya pihak Komisi I DPRD OI bisa memperjuangkan tuntutan aspirasi pegawai tenaga honorer. Banyak diantara kami ini ada yang berusia lebih dari 40 tahun," kata Anharuddin. Sementara itu, disebutkan Suharmawinata anggota Komisi I DPRD OI mengatakan, kedepan pihaknya akan menjadikan agenda khusus aspirasi tuntutan para pegawai khususnya hal-hal yang berkaitan dengan faktor umur bagi pegawai honorer K2 yang berbenturan dengan PP No 48 dengan harapan pemerintah pusat bisa merevisi aturan perihal maksimal umur bagi peserta seleksi CPNS. "Yang kedepan akan kita jadikan agenda khusus untuk membicarakan perihal masalah ini ke pusat," katanya.(cr7)








Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemda Tak Bisa Berbuat Banyak"