* Rumah Kontrakan Jadi Tempat Transaksi
SRIPOKU.COM, PALI---Kunci Alias Edi (28) dan Nizar Alias Zar (29), keduanya warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap karena menyembunyikan Sabu-sabu di dalam galon air minum di rumah kontrakannya, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (13/11) sekitar pukul 01.20.
Dari informasi yang dihimpun Sriwijaya Post di lapangan, aksi jual beli barang haram tersebut terbongkar ketika petugas Satreskrim Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan pelaku, sering dilakukan transaksi narkoba. Kemudian petugas Polsek Talang Ubi dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Nasron Junaidi, melakukan penyelidikan dan langsung penangkapan serta penggeledahan di rumah kontrakan milik pelaku Kunci. Setelah di geledah berhasil mendapatkan dua bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih yang duga narkoba jenis sabu-sabu yang di sembunyikan di dalam galon air minum di dalam kamar kontrakan pelaku.
Ketika dikonformasi ke Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman di dampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, kedua tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan. Adapun barang buktinya adalah dua bungkus kecil plastik seharga Rp 200 ribu, satu lembar plastik Hitam yang membungkus plastik bening klip, lima lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu, 20 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, satu lembar uang kertas pecahan Rp 5 ribu, satu lembar uang kertas pecahan Rp 2 ribu, satu unit Handphone merk Aldo warna Biru, dan satu buah galon air minum berwarna Biru. Kemudian satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu berwarna coklat dengan gagang terbuat dari kayu berwarna orange, satu buah sarung pisau cap garpu berwarna Coklat terbuat dari bahan kulit, satu bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna stenlis dengan gagang terbuat dari kayu berwarna Coklat, satu buah sarung sangkur terbuat dari bahan kain berwarna Hitam.(ari)
CAPTION FOTO :
Dua Tsk Sabu-sabu : Kunci Alias Edi (28) dan Nizar Alias Zar (29), keduanya warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap karena menyembunyikan Sabu-sabu, Senin (13/11) sekitar pukul 01.20.
BB Tsk Sabu-Sabu : Barang bukti
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Sabu-sabu Disembunyikan Dalam Galon"
Post a Comment