Buy and Sell text links

Proses Hukum Tiga Pelaku Pembakar Lahan


Proses Hukum Tiga Pelaku Pembakar Lahan

INDERALAYA--Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir (OI) memastikan sejauh ini telah memproses hukum tiga pelaku pembakar lahan. Dua diantaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kayuagung. Sedangkan, satu tersangka lagi yakni Amrul Sangkut (50), saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OI. "Tindakan pree emtif dan preventif sudah kita lakukan, melalui proses penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Kita pastikan proses hukum tiga pelaku pembakar lahan, dua tersangka diantaranya sudah kita limpahkan ke JPU. Sementara, satu tersangka lainnya, sedang menjalani penyidikkan, sebentar lagi selesai," ujar Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk, Senin (18/9) saat dibincangi di ruang kerjanya. 

Disebutkan Kapolres, mereka yang diamankan tersebut rata-rata tertangkap tangan petugas patroli saat sedang melakukan aksi pembakaran lahan yang terjadi di Desa Sungai Rambutan Inderalaya Utara serta di Desa Mekarsari Kecamatan Rantau Alay. "Mereka kita jerat dengan pasar Undang-undang tentang lingkungan hidup dan perkebunan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP M Arief. Ia mengharapkan, kedepan hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat bila Kepolisian tidak segan-segan menindak lanjuti pelaku pembakar lahan. "Tentu tindakan penegakkan hukum yang kita lakukan ini, menjadi efek jera. Dan kita harapkan kepada masyarakat jangan melakukan pembakaran lahan," pinta Kapolres OI. 

Kapolres menambahkan, di lapangan pihaknya tetap melalukan monitoring apabila terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten OI. Sementara, lanjut Kapolres, begitu pun untuk lahan yang terbakar sudah dilakukan olah TKP dengan memasang "Police Line". "Kita masih mendalami penyebab kebakaran lahan, apakah disengaja atau tidak. Dan yang pasti, kita lakukan identifikasi terhadap pemilik lahan, bila telah telah teridentifikasi kita panggil pemilik lahan itu dan kita mintai keterangan. Bila mana, diperkuat dengan hasil penyelidikkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka," tandas AKBP Arief.(cr7)

Teks photo : Seorang personil Satlantas Polres Ogan Ilir berupaya memadamkam api yang membakar lahan gambut dan rumput ilalang di Desa Sungai Rambutan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Photo diambil Minggu siang (17/9).






Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Proses Hukum Tiga Pelaku Pembakar Lahan"