Paket Sabu Disimpan di Pipa
INDERALAYA--Dua Tersangka pengedar narkoba yang satu ini berusaha mengelabui petugas dengan cara menyimpan paket narkoba sebanyak 11 paket di dalam pipa. Namun upayanya gagal, petugas sepertinya sudah sangat jeli, apalagi tersangka yang satu ini sudah menjadi target operandi (TO) Petugas Satres Narkoba Polres OI. Tersangka tersebut yakni Karoman (41) warga Dusun I RT 01 Desa Sungai Pinang III Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI, ditangkap Selasa malam (5/9) sekitar pukul 22.00, di pinggir jalan Desa Pinang Mas Dusun I Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI. Karoman tidak sendirian, melainkan ditemani rekan seprofesinya Salamun (32) warga Dusun II RT 1 Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang.
"Petugas kita berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika golongan satu jenis Shabu dengan berat bruto 1,4 gram dan uang tunai Rp 662 ribu , satu unit ponsel merk OPPO,'' ujar Kapolres OI AKBP M Arif Rifai melalui Kasat Narkoba AKP A Darmawan. Dijelaskan AKP A Darmawan, tersangka Karamon merupakan TO yang sering menjual barang haram di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan Tanjung Raja. Petugas mencari tahu dan melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sungai Pinang, mengetahui tersangka sedang berada di TKP, petugas langsung mengamankan kedua tersangka.
Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 11 paket diduga narkotika jenis Sabu disimpan didalam pipa dipinggir jalan. ''Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan petugas dari pengakuan tersangka sebelum ditangkap telah menjual sebanyak tujuh paket sabu,'' ujar Kasat.(cr7)
Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 11 paket diduga narkotika jenis Sabu disimpan didalam pipa dipinggir jalan. ''Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan petugas dari pengakuan tersangka sebelum ditangkap telah menjual sebanyak tujuh paket sabu,'' ujar Kasat.(cr7)
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Paket Sabu Disimpan di Pipa"
Post a Comment