Rasmin Gagahi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil Tujuh Bulan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Meski sudah kakek-kakek, Rasmin (57) warga Talang Jepit, Kelurahan Talangubi Selatan, Kecamatan Talangubi, Kabupaten PALI, nekat mengagahi SA (15) hingga hamil delapan bulan, Senin (25/9/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sriwijaya Post, kejadian pencabulan tersebut terjadi pertamakali pada awal bulan Februari 2017 di pondok pelaku.
Pada saat kejadian, kebetulan korban menumpang tinggal dipondok pelaku karena membantu orangtuanya berkebun. Dan pada saat kejadian korban sedang tidur diruang tamu dirumah pelaku, sedangkan orangtuanya bekerja. Dalam keadaan sepi, tiba-tiba pelaku membangunkan korban yang sedang tidur lantas langsung mengajak berhubungan badan dengan cara membujuk korban. Setelah usai menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dan apabila menceritakan kejadian tersebut korban akan diusir. Karena korban merasa takut akhirnya korban tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain. Merasa aman dan tidak ada yang mengetahui peristiwa yang dilakukan pelaku ketagihan dan kembali menyetubuhi korban hingga berulang kali dan akhirnya mengalami hamil dan terakhir kali pelaku mencabuli korban pada hari Selasa (19/9) di pondok di kebun sawit di Talang Kulit, Kelurahan Talangubi Barat, Kecamatan Talangubi, Kabupaten PALI. Akibat kejadian tersebut korban hamil lebih sekitar tujuh bulan dan tubuh korban berubah. Melihat ada perubahan akhirnya orangtua dan paman korban mendesaknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa pelakunya adalah Rasmin. Mendengar hal tersebut keluarganya tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Talangubi hingga akhirnya ditangkap.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talangubi
Kompol Edward Tondaes didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti satu buah kasur, satu lembar tikar,
satu lembar baju lengan pendek warna ungu, satu lembar celana
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Meski sudah kakek-kakek, Rasmin (57) warga Talang Jepit, Kelurahan Talangubi Selatan, Kecamatan Talangubi, Kabupaten PALI, nekat mengagahi SA (15) hingga hamil delapan bulan, Senin (25/9/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sriwijaya Post, kejadian pencabulan tersebut terjadi pertamakali pada awal bulan Februari 2017 di pondok pelaku.
Pada saat kejadian, kebetulan korban menumpang tinggal dipondok pelaku karena membantu orangtuanya berkebun. Dan pada saat kejadian korban sedang tidur diruang tamu dirumah pelaku, sedangkan orangtuanya bekerja. Dalam keadaan sepi, tiba-tiba pelaku membangunkan korban yang sedang tidur lantas langsung mengajak berhubungan badan dengan cara membujuk korban. Setelah usai menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dan apabila menceritakan kejadian tersebut korban akan diusir. Karena korban merasa takut akhirnya korban tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain. Merasa aman dan tidak ada yang mengetahui peristiwa yang dilakukan pelaku ketagihan dan kembali menyetubuhi korban hingga berulang kali dan akhirnya mengalami hamil dan terakhir kali pelaku mencabuli korban pada hari Selasa (19/9) di pondok di kebun sawit di Talang Kulit, Kelurahan Talangubi Barat, Kecamatan Talangubi, Kabupaten PALI. Akibat kejadian tersebut korban hamil lebih sekitar tujuh bulan dan tubuh korban berubah. Melihat ada perubahan akhirnya orangtua dan paman korban mendesaknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa pelakunya adalah Rasmin. Mendengar hal tersebut keluarganya tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Talangubi hingga akhirnya ditangkap.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talangubi
Kompol Edward Tondaes didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti satu buah kasur, satu lembar tikar,
satu lembar baju lengan pendek warna ungu, satu lembar celana
Terkirim dari Samsung Mobile
0 Response to "Foto idak pecah"
Post a Comment