Buy and Sell text links

Berita Banyuasin 6

Transfer Uang Melalui BRI Link Dibayar Upal

* Uang Palsu Pecahan 100 Beredar di Betung

BANYUASIN, SRIPO -- Desrio Wismi (25) warga Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, akhirnya berurusan dengan yang berwajib. Lantaran, tersangka ditangkap telah mengedarkan uang palsu (Upal) dengan modus mentransfer uang melalui BRI Link milik Misyono.

Tersangka meminta Misyono mentransfer uang senila Rp 4,5 juta ke rekening tujuan atas nama Tjan Hok Tian. Setelah selesai melakukan transaksi, lalu tersangka menyetorkan uang palsu kepada korban Misyono. Dugaan kuat uang palsu pecahan 100 ribu merah itu sudah beredar di wilayah Betung dan sekitar.

Awalnya korban tak curiga dengan uang yang disetorkan tersebut. Namun, setelah diteliti ternyata uang kertas pecahan 100 ribu tadi, semuanya palsu. Mengetahui uang dari Desrio palsu, akhirnya korban melaporkan kasus penipuan dan pemalsuan uang negara ke Mapolsek Betung.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kapolsek Betung, AKP Toto Hernanto SH, Jumat (24/7/2020) membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka kepemilikan uang palsu.

"Cara tersangka melancarkan aksinya dengan mendatangi warung BRI Link, dengan modus minta tolong mengirimkan uang Rp 4,5 juta ke rekening tujuan atas nama Tjan Hok Tian," kata Kapolsek didampingi Kanit  Reskrin Ipda Adi Usman SH.

Masih kata AKP Toto, usai mentransfer lalu tersangka membayar dengan uang palsu. "Korban saat itu sempat panik ketika dibayar dengan uang palsu. Padahal korban mengetahuinya, kemudian untuk memastikan apakah benar uang yang disetor oleh tersangka palsu, korban mendatangi Mapolsek Betung," tutur AKP Toto.

Melihat dan menerima laporan terkait uang palsu yang diedarkan oleh tersangka Desrio, Ipda Adi bersama personil mendatangi rumah Desrio di Jalan SAS Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. "Masyarakat harus waspada dan benar - benar bedakan yang mana uang asli atau palsu," tuturnya.

Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil digiring ke Mapolsek Betung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 244 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," timpal Ipda Adi selain tersangka uang palsu pecahan 100 ribu turut diamankan

Sementara itu, tersangka Desrio Wismi  menyesal telah mencetak uang palsu pecahan seratus ribu itu di edarkan. "Saya menyesal. Dan baru pertama kali saya lakukan. Uang itu untuk keperluan judi online dan uang palsu belum sempat diedarkan kecuali di BRI Link," tandasnya. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK

Desrio Wismi (25) warga Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, tertangkap edarkan uang palsu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin 6"