Buy and Sell text links

3 Berita OKI

Oknum Dewan Tersandung Ijazah Palsu

KAYUAGUNG, SRIPO – Oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), , Arpan Hadi (HD) tersandung kasus ijazah palsu. Setelah dipastikan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel melimpahkan tahap II, berkas dan tersangka ke Kejari OKI, Selasa (12/9).

Pantauan di Kejari OKI, tersangka HD diantarkan oleh penyidik Subdit I Kamneg Direskrimum Polda Sumsel. Tersangka terlihat menggunakan pakaian seragam warna biru gelap. Informasinya tersangka menjalani tahanan kota sebelum megikuti persidangan.

Sementara Kejari OKI Viva Hari Rustaman didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Sazili SH mengatakan, belum bisa menjelaskan kasus tersebut.  "Saya belum cek, nanti ya," kata Viva pada wartawan.

Untuk diketahui, terungkapnya pengunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten OKI berawal dari laporan lemabaga swadaya masyarakat (LSM) yang kemudian ditindak lanjuti oleh DPC Gerindra Kabupaten OKI, dimana saat regristrasi pencalonan oknum Anggota DPRD atas nama Arpan Hadi diduga palsu.

Demikian, untuk JPU yang ditunnjuk dalam perkara HD ini yakni, Yunita SH dari Kejati dan Ahmad Sazili SH dari Kejari.

Menurut informasi tersangka HD yang telah duduk dikursi DPRD OKI, dua periode berturut-turut itu, dari Partai Gerindra asal Kecamatan Sungai Menang. Tersandung kasus pemalsuan berkas, ijazah. Sebagaimana info dari pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol SlametWidodo melalui Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem menjelaskan, Polda Sumsel juga telah menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka atas kasus penggunaan ijazah akademik yang tidak sesuai persyaratan pendidikan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. "P21 tahap 1 dua minggu lalu. Lalu tahap 2 P21 tahap 2, Senin (11/9) ke Kejari. Namun baru kita serahkan hari ini, (Selasa, red), " kata AKBP Yudhi.

Masih katanya, Kasus ini dilaporkan atas nama pelapor, Fadrianto, dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015 lalu. Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada tanggal 29 Februari 2016 dengan nomor SP.Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Kemudian, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada tanggal 28 Februari 2017.

Demikian HD ketika di ruang kejaksaan Kayuagung, hanya tertunduk dan diam. Tak mau menatap wartawan.  (mbd)

 

SRIPO/MAT BODOK

Tersangka HD (baju biru) duduk saat dilimpahkan ke Kejari OKI dari Mapolda Sumsel

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "3 Berita OKI"