THR Harus di Bayar H-10 Lebaran
EMPATLAWANG, SRIPO - Setiap perusahaan memiliki tenaga kerja wajib memberikan tunjangan hari besar keagamaan, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja.
Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI no 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan, setiap tenaga kerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja secara proposional.
Kabid ketenaga kerjaan Empatlawang, Hamdan,
didampingi Staf tenaga kerja
Ahlian Rosul, menyampaikan mengacu pada peraturan menteri, minimal H-10, THR sudah dibagikan ke tenaga kerja, hal ini karena mungkin ada yang bersiap untuk mudik lebaran.
Sejauh ini di Kabupaten Empatlawang terdapat 29 perusahaan yang wajib lapor ke pihak Ketenagakerjaan. Baik skala kecil maupun maupun perusahaan cukup besar.
Menurutnya perusahaan ini diharapkan dapat memberi THR kepada setiap pekerjanya, jika tidak diberi THR tenaga kerja bisa lapor kepihak tenaga kerja.
" kami bisa lakukan teguran langsung," katanya.(cr27)
Ket foto: Kabid ketenaga kerjaan Hamdan.
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
EMPATLAWANG, SRIPO - Setiap perusahaan memiliki tenaga kerja wajib memberikan tunjangan hari besar keagamaan, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja.
Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI no 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan, setiap tenaga kerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja secara proposional.
Kabid ketenaga kerjaan Empatlawang, Hamdan,
didampingi Staf tenaga kerja
Ahlian Rosul, menyampaikan mengacu pada peraturan menteri, minimal H-10, THR sudah dibagikan ke tenaga kerja, hal ini karena mungkin ada yang bersiap untuk mudik lebaran.
Sejauh ini di Kabupaten Empatlawang terdapat 29 perusahaan yang wajib lapor ke pihak Ketenagakerjaan. Baik skala kecil maupun maupun perusahaan cukup besar.
Menurutnya perusahaan ini diharapkan dapat memberi THR kepada setiap pekerjanya, jika tidak diberi THR tenaga kerja bisa lapor kepihak tenaga kerja.
" kami bisa lakukan teguran langsung," katanya.(cr27)
Ket foto: Kabid ketenaga kerjaan Hamdan.
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
0 Response to "Berita ada foto"
Post a Comment