Ibu RT Tertangkap Edarkan Narkoba
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Suharni (34) warga Lorong Lebak, Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, tertangkap tangan menjual narkoba jenis ekstasi dirumah kontrakannya di Jalan Desa Tanjung Jati, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Selasa (17/12/2019)
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal dari pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Suharni yang sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga ini sudah membuat resah masyarakat karena sering bertransaksi narkotika dirumah kontrakannya. Berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan cara salah satu anggota Satuan Resnarkoba Polres Muaraenim menyamar menjadi sebagai pembeli. Setelah harga, waktu dan tempat disepakati, Polisi yang menyamar langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku, dan ketika bertransaksi, pelaku langsung di amankan dan di lakukan penggeledahan pada rongga badan dan rumah kontrakannya. Dari  hasil penggeledahan rongga badan dan kontrakan pelaku berhasil ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ekstasi. 
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Humas mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba bersama barang buktinya 100 pil ekstasy. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ari).
CAPTION FOTO :
Tsk Suharni
Bb Tsk Suharni

0 Response to " "
Post a Comment