Buy and Sell text links

Edi Wira Kembali Masuk Penjara


Edi Wira Kembali Masuk Penjara

INDERALAYA--Belum lama menghirup udara bebas, Edi Wira (32) warga Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini, Selasa (2/5) kembali mendekam di penjara. Pasalnya, residivis kasus pencurian yang pernah mendekam selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung ini, Senin malam (1/5) pukul 02.30, di lokasi hutan Desa Palemraya Inderalaya Utara Kabupaten OI dicokok aparat unit Reskrim Polsek Inderalaya pimpinan Kanit Res Bripka Zulkarnain AF. Sedangkan rekannya inisial Ad (DPO) berhasil melarikan diri. 


Ia dicokok petugas usai jajaran Kepolisian Reskrim Polsek Inderalaya menerima laporan pengaduan adanya dua orang pelaku kepergok membawa lari kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L300 pick-up warna hitam bernopol BM 8533 DJ milik korban Ahmad Fauzan (21), warga Dusun III Desa Palemraya Inderalaya Utara Kabupaten OI. Malam itu, kedua pelaku yakni Edi Wira dan inisial Ad (DPO), kepergok warga setempat disaat hendak membawa lari mobil L300 pick-up yang sedang terparkir di depan halaman rumah korban. 


Kemudian, aksi kedua pelaku diketahui oleh saksi bernama Alek yang merupakan tetangga korban. Merasa terdesak, kedua pelaku tersebut langsung lari ke arah hutan Desa Palemraya Inderalaya Utara. Akhirnya, petugas unit Reskrim Polsek Inderalaya berhasil mencokok salah satu pelaku yang diketahui bernama Edi Wira. Sedangkan rekannya inisial Ad berhasil lolos. 


Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti berupa satu unit mobil pick-up jenis Mitsubishi L300 warna hitam bernopol BM 8533 DJ, satu buah kunci Y yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah bernopol BG 7272 YZ, digelandang menuju Mapolsek Inderalaya. 


Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melalui Kapolsel Inderalaya AKP M Ihsan SH menegaskan, tersangkap ditangkap tanpa perlawanan. Lanjut Kapolsek, dari catatan Kepolisian, tersangka Edi Wira ini merupakan residivis kasus pencurian telepon selluler yang pernah mendekam selama dua tahun di Lapas Kayuagung. "Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Kapolsek Inderalaya, Selasa (2/5).


Dihadapan penyidik, bapak satu anak ini mengakui perbuatannya. Lanjutnya, dalam menjalankan aksi pencurian bersama rekannya inisial Ad (DPO), bermodal satu buah kunci Y dengan cara merusak pintu mobil sebelah kanan dengan menggunakan kunci Y. Lalu pelaku menghidupkan mobil dengan cara merusak kunci kontak. "Aku cuma ikut-ikutan saja pak, kawan aku yang bertindak merusak pintu mobil. Baru pertama kali ini lah mencoba untuk mencuri mobil," akunya dengan wajah yang terlihat pucat dan kusam.(cr7)

Teks photo : Tersangka Edi Wira (tengah), saat digelandang petugas unit Reskrim Polsek Inderalaya.





Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Edi Wira Kembali Masuk Penjara"