Buy and Sell text links

Dua Karyawan Diduga Palsukan Dokumen


Dua Karyawan Diduga Palsukan Dokumen

INDERALAYA--Diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen, karyawan PT Cakra Indo Pratama (PT CIP), Indra Budi (36) harus berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka yang beralamat di Perumahan TGI Jln Palam No.P.09 RT 026 RW 011 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ini, tertangkap tangan oleh petugas Polsek Inderalaya sesaat menjual minyak solar di PT SPF di Desa Palemraya Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (15/5), pukul 14.00.
      
Selain meringkus tersangka Indra Budi, petugas Polsek Inderalaya yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain Afianata juga membekuk Heriyanto (36), Sopir Tangki  Petronas Arthau Indo yang mengangkut minyak solar sekaligus sebagai penadahnya yang tinggal di Jalan Urip Sumoharjo No. 1668 A RT 029 RW 10 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 Kota Palembang. Keterangan diperoleh, sebelum kejadian itu, PT CIP membeli minyak solar industri dari PT Petronas Palembang sebanyak 5000 Liter dan Heriyanto Selaku Sopir Mobil Tangki tersebut untuk mengantarnya. Minyak solar  industri tersebut mau diantar ke PT CIP Sub Kont PT SPF di Desa Palemraya dengan menggunakan Mobil Tangki PS No. Pol BG 8028 UJ.

Ketika sampai di Gudang Logistik PT CIP, minyak solar tersebut di Timbang tapi Surat Dokumen Minyak diganti oleh Indra Budi dengan dokumen palsu. Kemudian minyak tersebut diturunkan oleh Indra Budi Karyawan PT. CIP Bagian Logistik bersama dengan Sopir Heriyanto. Namun, kedua tersangka ini  tidak menurunkan semua minyak solar industri tersebut dari mobil tangki, melainkan ada sisanya. Karena rencananya sisa solar itu akan di jual ke Heriyanto untuk di jual lagi ke sopir-sopir lainnya.
      
Terbukti pada saat mobil tanki itu diamankan anggota Polsek Inderalaya, minyak solar Indusri tersebut  masih tersisa sekitar 1 ton. Atas Kejadian tersebut, PT CIP mengalami Kerugian Senilai Rp 9.8 juta. Selain meringkus kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Tangki Minyak Solar Jenis PS BG 8028 UJ yang berisi minyak Solar 1 ton, 1 Buah Plas Disk Warna Kuning, sebuah Laptop Warna Hitam Merk Leonovo, 1  Hp Warna Hitam Merj Leonovo, 1 berkas Dokumen Surat Jalan dan Kartu Timbangan Minyak Solar dan lainnya.
    
Kapolres Ogan Ilir AKBP M.Arif Rifai, SIk melalui Kapolsek Indralaya AKP M.Ihsan  SS, SH,MH membenarkan penangkapan kedua tersangka terkait penjualan minyak solar. "Aksi keduanya sudah terpantau dari laporan masyarakat sehingga petugas kita melakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata benar," ujar Kapolsek Inderalaya, Selasa (16/5).
        
Kapolsek juga menyebutkan, bila perbuatan  tersangka Indra Budi dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 374 KUHP yang mengatur perbuatan penggelapan dalam jabatan dan pasal 263 KUHP masalah kejahatan pemalsuan. Sementara tersangka Heriyanto dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah yang keduanya diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.(cr7)

Teks photo : Unit Reskrim Polsek Inderalaya menyita satu unit truk tangki yang masih berisikan lebih kurang satu ton BBM jenis solar.



Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Karyawan Diduga Palsukan Dokumen"