Buy and Sell text links

Berita kasus ada foto

Ruspan Aniayah Mintarsih Hingga Koma

EMPATLAWANG, SRIPO- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan Ruspan Julianto alias Feng (41) ditangkap Satreskrim Polres Empatlawang setelah buron selama lima bulan.

Kali ini Ruspan diciduk atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Mintarsih (31) mengalami koma dan luka bacok dengan luka 48 jahitan dibahu.

Kasat Reskrim Polres Empatlawang, AKP Robi Sugara mengatakan sekitar lima bulan lalu pada 08 Desember 2016, tersangka Ruspan mendatangi korban yang sedang berada di teras rumah lantai dua di Desa Airmayan Kecamatan Pasemahair Keruh, tiba-tiba tersangka mencabut senjata tajam yang telah dibawanya dari rumah kemudian tersangka Ruspan mendorong korban sehingga korban terjatuh dari lantai dua teras rumah lantai satu.

Kemudian pelaku turun menyusul ke teras rumah dan membacok korban Mintarsih posisi terjatuh yang mengenai bahu.

"Tersangka Ruspan merupakan Residivis kasus 365 dan pernah menjalani hukuman di Rutan cabang Tebingtinggi, tersangka sudah sangat meresahkan warga di Ulumusi," terang AKP Robi Sugara kepada wartawan, Rabu (12/4/2017)

Dijelaskan AKP Robi 
pada saat dilakukan penangkapan Selasa (11/4/2017) tersangka Ruspan sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Menurutnya tersangka Ruspan melakukan penganiayaan terkait masalah hutang piutan dengan korban hingga berujung penganiayaan menyebabkan korban nyaris tewas.(cr27)

Ket foto: Ruspan alias Feng (41) diamankan Satreskrim Polres Empatlawang, Rabu( 12/4/2017)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita kasus ada foto"