Kejari Belum Terimah Petikan Surat Putusan Secara Resmi
KAYUAGUNG, SRIPO –Terkait vonis 2 tahun penjara terhadap Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir (OI) Drs H Ahmad Yani MM, belum bisa dieksikusi karena pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) belum menerima surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) secara resmi.
"Kalau masalah terkait putusan Mahkamah Agung (MA) perkara ketua DPRD OI Ahmad Yani baru sebatas mendapatkan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kayuagung, sementara untuk petikan surat putusan pengadilan MA belum diterimah secara resmi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) H Viva Hari Rustaman.
Masih kata Viva pada wartawan, Selasa (17/1) pihak kejaksaan baru mendapat petikan putusan pengadilan yang sudah diterimah, surat putusan itulah yang menjadi dasar untuk dilaksanakan eksikusi terhadap terdakwa. "Kalau kita mendapatkan surat dari MA secara resmi baru segera dilakukan eksikusi terhadap terdakwa," ujarnya seraya menyebutkan terdakwa tersandung kasus penipuan terhadap korban Alex yang mengalami kerugian Rp 1,4 Milyar dengan vonis selama 2 tahun penjara.
Vonis yang diterima oleh terdakwa Ahmad Yani lebih tinggi dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuaguang dan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, yang memvonis terdakwa dengan 1 tahun masa percobaan. "Vonis terhadap terdakwa Ahmad Yani lebih tinggi dari tuntutan pengadilan Kayuagung dan pengadilan tinggi," kata KetuaPengadilan Negeri Kayuagung, Bambang Joko Winarno SH MH pada wartawan menyebutkan pihaknya menerima petikan Petusan MA atas perkara penipuan yang dilakukan ketua DPRD OI Ahmad Yani dan sudah ditembuskan kepada terdakwa dan pihak kejaksaan. "Petikan putusan tersebut, dalam petikan putusan majelis hakim tingkat kasasi, Ahmad Yani di vonis 2 Tahun penjara," kata Bambang.
Disebutkan Bambang, putusan MA dalam perkara bernonor 1147 K/PId 2015, tanggal 21 Desember 2015, itu secara resmi sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri OKI. "Untuk eksekusi terdakwa, itu kewenangan Kejaksaan Negeri OKI, bahwa Putusan MA itu sudah kita beritahukan secara resmi, selain kita beritahukan ke Kejari OKI, putusam itu juga kita beritahukan kepada Kuasa hukum terdakwa," jelasnya berulang kali.
Ahmad Yani yang kini mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD OI, kini belum dieksikusi oleh pihak kejaksaan, lantaran pihak kejaksaan belum menerima surat resmi dari pihak pengadilan Kayuagung. Sehingga, sampai saat ini terdakwa Ahmad Yani belum dilakukan penjemputan apalagi dilakukan eksikusi. (mbd)
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment