Tujuh Kali Membegal Jaya Saputra Akhirnya Dibekuk
MUSIRAWAS, SRIPO - Jaya Saputra (17) warga Desa Jayatunggal Kecamatan Tuahnegeri, ditangkap tim buru sergap (buser) Polres Musirawas,Kamis (5/1) sekira pukul 18.30 Wib. Tersangka begal motor yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap dikediaman saudaranya di Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muarabeliti.
Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma menjelaskan, tersangkaditangkap karena kasus curas yang dilakukan bersama tiga rekannya pada 8 Juli 2016 sekira pukul 17.30 wib, di Jalan lintas Lubuklinggau-Palembang, tepatnya di Desa Lubukrumbai Kecamatan Tuahnegeri Kabupaten Musirawas. Saat itu korban mengendarai sepeda Motor Honda Blade BG5314SS, dari Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musibanyuasin, bersama rekannya. Saat melintas di Desa Lubukrumbai Kecamatan Tuahnegeri, korban dicegat empat orang pelaku. Salah seorang pelaku kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor sambil mengancam korban menggunakan senjata api rakitan (senpira) serta mengambil paksa ponsel korban. Setelah itu keempat pelaku melarikan diri kedalam Desa Lubukrumbai.
"Satu rekan tersangka yaitu Yulius alias Unyil sebelumnya sudah dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia. Kemudian tersangka Jaya Saputra yang kita tangkap sekarang. Lalu dua tersangka pelaku lainnya Bb dan Rn masih DPO," ungkap AKP Satria Dwi Dharma, Jumat (6/1)
Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Jaya Saputra juga terlibat dalam enam aksi curas lainnya. Yaitu aksi di jembatan Syahrial Oesman di SP Semambang-Lesing arah Desa Lebanjaya. Kemudian aksi curas di jalan umum Desa Banpres Kecamatan Tuahnegeri, aksi di kebun jati di dekat Desa Lubukrumbai, aksi di SP Semambang dekat RM Pecel Lele, aksi curas di jalan Remayu dekat Kantor Camat Tuah Negeri, dan aksi curas di jalan umum Desa Bangunrejo Kecamatan Sukakarya.
Dilanjutkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim buser Polres Musirawas yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bertu Hadidyka yang melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap ketika sedang duduk di rumah saudaranya di Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muarabeliti.
"Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nopol yang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan," ujarnya. (zie)
Ket foto
Tersangka Jaya Saputra (kiri) saat diamankan di Polres Musirawas.
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 0601.zie.dae"
Post a Comment