Buy and Sell text links

Berita OKI

Sekda: BPD Sudah Menjalankan Tugas Sah Berdasarkan Perintah

KAYUAGUNG, SRIPO -- Terkait desakan masyarakat Desa Sungai Sibur Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),mendesak pejabat sementara kepala desa segera dilantik. Mengingat masa jabatan Kepala Desa (Kades) Daniat Damhar segera berakhir.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) OKI, H Fahrul Rozi SSos, Kamis (15/12) mengatakan, kebijakan itu dari pihak kecamatan bahwa telah dilaksanakan oleh BPD desa mengenai pemihan Pjs desa, mengingat Desa Sungai Somor masa jabatan Kades Daniat Damhar akan habis.
Dan penentuan yang ditentukan oleh Ketua BPD dan Anggota serta toko masyarakat lainnya sudah bertandatangan, sudah mendasar dan sesuai dengan aturan yang ada.  Namun, ada pihak warga desa yang merasa tidak dilibatkan, maka ada usulan penentuan Pjs diminta ditinjau ulang. Hal ini sudah ditindaklanjuti. Tetapi sampai sekarang belum ada nama yang diusulkan dari kecamatan. Hanya ada pengajuan dari Ketua BPD desa dan itu sudah sah. 

"Apa yang dikerjakan oleh BPD desa bersama masyarakat menentukan salah satu PNS desa itu sudah sah secara aturan," tegas Fahrul ketika ditemui di kabupaten saat acara diskusi komunikasi publik.
"Hanya saja ada tuntutan beberapa warga desa untuk ditinjau ulang dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya hingga kini masih mengambang belum ada usulan dari pihak Kecamatan Cengal.
Ketika ditanya mengenai apakah Pjs yang diusulkan oleh BPD desa itu apakah ada kekurangan, Fahrul hanya menyebutkan, ada warga yang meminta di tinjau ulang karena Pjs yang dipilih diduga tidak mampu melaksanakan tugas. Mengenai kekurangan tidak ada sudah lengkap persyaratannya.
Sekda H Husin SPd MSi mengatakan, apa yang dilaksanakan rapat pertama oleh pihak BPD Desa Sungai Somor itu sudah benar sesuai dengan aturan dan perintah dari pemdeintah.
"Untuk rapat kedua dari penyanggahan dari warga itu, hingga kini belum ada laporan masuk ke sekda," tutur Husin. BPD desa dipilih oleh warga dan jelas BPD utusan dari warga desa dan BPD wajib melaksanakan tugas dan perintah dari desa tidak bisa diganggu gugat.
"Intinya rapat pertama yang dilakukan oleh BPD sudah benar dan sah. Tidak ada peninjauan ulang lagi," tegas Sekda.
Ketua BPD Desa Sungai Somor, Wilius Peri menyebutkan, penunjukan Pjs desa berdasarkan musyawarah BPD dan dilibatkan toko-toko masyarakat desa juga hadir. Pelaksanaan ini berdasarkan perintah dari kecamatan untuk melaksanakan penentuan pjs kades berdasarkan 140/35/BPMPD/Pemdes/2016, hal pejabat kepala desa.
"BPD hanya menindaklanjuti surat bupati melalui sekda, apabila kepala desa atau pejabat kades berhenti dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, baik itu habis masa jabatan atau dikarenakan hal lainnya, maka bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari prmerintah daerah kabupaten sebagai pejabat kades yang paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintah, sampai terpilihnya kades yang baru," kata Wilius berjanji apabila hasil kerjanya tak diindahkan seluruh anggota BPD yang ada di desa akan serentak menyerahkan surat kerja (SK) ke Bupati OKI H Iskandar SE. (mbd)

 

SRIPO/MAT BODOK

Kepala BPMPD OKI, H Fahrul Rozi SSos,

 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita OKI"