Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
JALANI SIDANG --- Lukman Sundana (64), terdakwa kasus penipuan yang seksama mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Ita Royani SH ketika sidang tuntutan di PN Klas IA Palembang, Selasa (10/1).
Lukman Sontak Terperangah
//Kasus Penipuan Rp1 Miliar
PALEMBANG, SRIPO - Lukman Sundana (64), hanya bisa terperangah ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (10/1).
Lukman yang menjadi terdakwa kasus penipuan barang material bangunan ini, dituntut hukuman pidana kurungan 1,5 tahun penjara. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani SH, menilai terdakwa Lukman, terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP.
Sepanjang mendengarkan tunutan jaksa, Lukman yang usia sudah tua ini sedikit mengalami gangguan pada pendengarannya. Bahkan JPU Ita Royani SH, diminta majelishakim untuk membaca ulang surat tuntutannya kepada terdakwa Lukman yang diketahui adalah direktur perusahaan.
Setelah mendengar dengan baik dan mengetahui tuntutan jaksa, Lukman sontak terperangah dan terdiam.
Didampingi penasehat hukumnya, Lukman meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Andrianda Patria SH MH, mengabulkan permintaan itu sehingga sidang pembelaan akan digelar pekan depan. "Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa. Kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, silakan untuk mempersiapkan pembelaannya," ujar Hakim Ketua Andrianda Patrai SH MH sebelum menutup sidang.
Berdasarkan berkas tuntutan jaksa, terdakwa Lukman terbukti melakukan penipuan terhadap pemilik toko bangunan bernama Rusdi Alwi. Penipuan yang dilakukan Lukman dilakukan dengan memberikan cek yang rupanya sudah ditutup oleh pihak bank.
Menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa, Erwin Simanjuntak SH selaku pengacara Rusdi mengaku kecewa. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan tindak pidana yang sudah dilakukan Lukman kepada kliennya. Diharapkan majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan.
"Dari awal sampai ke persidangan,
terdakwa sama sekali tidak ada itikat baik. Dirinya sudah berniat melakukan penipuan dengan dinyatakannya tabungan yang sudah ditutup oleh bank," kata Erwin.
Kejadian ini berlangsung pada November 2013. Lukman membeli sejumlah material bangunan dari Rusdi dengan dalih sedang menjalani proyek di Musi Banyuasin. Selain sudah mengenal Lukman sejak kecil, Lukman yang mengaku beberapa kali menjalankan proyek dari pejabat di Muba membuat Rusdi percaya saja saat Lukman mengambil material dengan belum membayar. Akibat perbuatan Lukman, Rusdi merugi hingga Rp1 miliar lebih.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1001bew1.kot"
Post a Comment