Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TERTUNDUK LESU -- Ita (33), ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa kasus pencurian coklat yang hanya tertunduk lesu ketika menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Selasa (27/12).
Saya Mohon Hukuman Dikurangi
//Curi Sebatang Coklat
PALEMBANG, SRIPO --- Ita (33), ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa pencurian sebatang coklat, tertunduk lesu dan pasrah ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (27/12).
Duduk dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Endang Amperawati SH, Ita meminta keringan hukuman sebelum dijatuhi putusan vonis majelis hakim.
"Saya menyesal, saya mohon hukuman dikurangi Yang Mulia," ujar Ita dengan suara sedikit sedih dalam penyampaian pembelaannya setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumiati SH.
Mendengarkan pembelaan terdakwa Ita, majelis hakim pun menunda sidang dan menlanjutkan sidang pekan depan untuk memberikan putusan vonis hukuman kepada terdakwa Ita.
Dalam tuntutan JPU Jumiati SH, terdakwa Ita dituntutan dengan hukuman pidana kurungan penjara selama empat bulan. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ita dinilai terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian biasam ."Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," ujar JPU Jumiati dalam membacakan surat tuntutannya.
Berdasarkan berkas dakwaan JPU, terdakwa Ita telah mencuri sebatang coklat disebuah minimarket di kawasan Jalan Siaran Kecamatan Sako Palembang, Selasa (11/10) pukul 16.00.
Ketika itu terdakwa Ita mengambil sebatang coklat merek silver queen chunky bar dan menyembunyikannya di pinggang tanpa membayar di mejas kasir. Melihat ada kecurigaan, pegawai minimarket pun mempergoki terdakwa dan melaporkannya ke polisi dengan barang bukti sebatang coklat yang dicuri.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "2712bew1.kot"
Post a Comment