Serikat Pekerja PT GPEC Minta Karantina Perusahaan Dihentikan
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Pekerja di PT Guangdong Power Enginering Co (GPEC) proyek PLTU Sumsel I, meminta karantina yang dilakukan perusahaan dihentikan. Pasalnya, diduga proses karantina tersebut tidak sesuai prosedur dan ketentuan berlaku serta tidak adil.
"Kami minta karantina yang dilakukan perusahaan dihentikan kepada calon pekerja. Mereka bukan pasien Covid 19," tegas
Ketua Serikat Pekerja PT GPEC, Tajudin didampingi Sekjend Federasi SERBUK Indonesia, Khamid Istakhori dan rekan-rekannya di Muara Enim, Senin (31/8/2020).
Menurut Tajudin, bahwa pada tanggal 20 Maret 2020 sebanyak 20 pekerja, non-anggota SP PLTU Sumsel I, dikenai ketentuan karantina oleh Perusahaan GPEC dengan alasan pencegahan penularan Covid-19. Karantina tersebut berlanjut hingga tanggal 26 Agustus atau telah berlangsung 160 hari. Dan ketentuan karantina Perusahaan ini hanya berlaku untuk pekerja konstruksi dan diduga tidak berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pekerja kantor (staf, petugas keamanan, sopir).
Dan sebelum ketentuan karantina berlaku yakni pada tanggal 9-23 Maret, sebanyak 74 pekerja anggota SP PLTU Sumsel I mogok kerja. Pada tanggal 24 Maret tersebut, 74 pekerja anggota SP gagal bekerja kembali karena ada ketentuan karantina perusahaan. "Pada bulan Agustus 2020 perusahaan merekrut 35 pekerja baru, dengan memberlakukan Karantina," bebernya.
Kemudian selama dikarantina 14 hari tersebut, lanjut Tajudin, pihaknya merasa sangat tidak manusiawi, lantaran seperti orang dipenjara tidak boleh pergi kemanapun bahkan pintu digembok. Bahkan walaupun ada
anggota keluarga yang meninggal dunia tetap tidak diperbolehkan untuk menjenguknya walaupun sebentar. Dan jika membangkang masih tetap keluar pulang tanpa izin maka akan di PHK. Atas kejadian tersebut, pihaknya benar-benar prihatin yang menimpa calon pekerja. Sedangkan jika para pekerja TKA atau kantoran, sering terlihat keluar lokasi proyek dan pergi kemana-mana tetapi dugaan kuat tidak di karantina. Hal ini menimbulkan keprihatinan, dan dari pekerjapun menginginkan untuk bisa bekerja kembali normal dan bertemu dengan keluarga.
"Maunya kami perusahaan menghentikan karantina yang diduga sudah keluar dari koridor yang ada," ungkapnya.
Ditambhakan Sekjend Federasi SERBUK Indonesia, Khamid Istakhori, bahwa upaya yang telah dilakukan, pihaknya sudah menyurati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muara Enim, Dinas Kesehatan Muara Enim, Gugus Tugas Covid 19, DPRD Muara Enim dan Bupati Muara Enim, yang intinya kami ingin pemerintah mengambil tindakan dan pengecekan ke lokasi yang mungkin ada indikasi atau potensi pidananya. Dan jika tidak ada reaksi dari pemerintah, pihaknya akan melapor ke lembaga yang lebih tinggi lagi di tingkat provinsi. "Kalau tidak ada tindakan dari pemerintah pasti ada tindak lanjut dari kami, kami hanya memperjuangkan hak pekerja," tuturnya.
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muara Enim Hj Siti Herawati, membenarkan bahwa surat dari serikat pekerja sudah masuk. Dan pihaknya sedang mempelajarinya dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya.
Jubir Satgas Covid 19 Muara Enim
Panca Surya Diharta SH, pada dasarnya kalau karantina atau isolasi mandiri tidak ada pengecualian berlaku untuk seluruh masyarakat atau pekerja. Dan karantina 14 hari, bagi pekerja yang akan masuk ship kerja dan 14 hari bagi yang telah bekerja untuk diketahui kesehatan sesuai protokol kesehatan.
"itu aturan protokol kesehatan secara umum," ujar Panca.
Ketika dikonfirmasi ke Humas PT GPEC, Herida mengatakan bahwa karantina hanya diberlakukan selama 14 hari untuk para pekerja baru masuk. Dan itupun sambil dilakukan swab atau pcr, jika seandainya negatif mereka bisa terus bekerja, tapi kalau positif maka akan kita kembalikan ke desanya masing-masing.
Mengenai karantina selama 160 hari itu tidak ada sama sekali dan tidak benar, karena aturan yang benar adalah 14 hari dan itu diberlakukan bagi semua karyawan yang baru masuk ke pembangunan PLTU Sumsel I.
"Kami lakukan sesuai prosedur dan bekerjasama dengan rumah sakit di Prabumulih," terangnya.
Dikatakan Herida, sejak bulan Maret, PT GPEC melakukan lockdown dan tidak ada progres pembangunan sehingga pekerjaan sangat jauh dari luar target. Padahal ini adalah proyek strategis nasional dan ada targetnya harus selesai. Tidak ada lagi alasan karena pandemi Covid 19, karena proyek tersebut harus selesai.
"Progresnya masih 0,00 padahal seharusnya diatas 10 persen, setidaknya 18 persen, tapi karena lockdown tidak ada aktivitas. Baru pada tanggal 17 Agustus kita baru mau mulai lagi," tuturnya.
Masih dikatakan Herida, memang selama pandemi Covid 19, ada prosedur yang harus dipatuhi dimana ada batasan selama bekerja tidak boleh pulang, karena perusahaan mengeliminir supaya tidak ada karyawan yang terpapar. Saat ini, pihaknya bekerja sesuai kemampuan karyawan yang dimiliki, kami tidak ada memperkerjakan karyawan diluar batas kemampuannya.(ari).
CAPTION FOTO :
Pekerja : Ketua Serikat Pekerja PT GPEC, Tajudin didampingi rekan-rekannya menyampaikan permasalahan karantina di PLTU Sumsel I bagi Pekerja baru di Muara Enim, Senin (31/8/2020).
0 Response to " "
Post a Comment