Buy and Sell text links

KPU Muba Tetapkan DPS Sebanyak 469.874 Suara

SEKAYU, SRIPO-- Setelah melakukan rapat pleno mengenai Daftar Pemilih Sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muba mengesahkan terdapat sebanyak 469.874 mata pilih di Kabupaten Muba, untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2017 mendatang.

"Ya, pada rapat pleno hari ini kita telah menetapkan DPS model A.1.3-KWK sebanyak 469.874 pemilih yang terdiri dari 239.114 laki-laki dan 230.760 pemilih perempuan," kata Ketua KPU Muba, H Firdaus Marvels, usai rapat pleno dimedia center KPU Muba, Rabu (2/11).

Dijelaskan Firdaus, DPS yang telah ditetapkan tersebut berasal dari 14 kecamatan, 240 desa maupun kelurahan dan 1.464 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan rekapitulasi DPS dalam aplikasi SIDALIH (Sistem Data Pemilih).
 
"Dari data yang telah diplenokan tersebut jumlah DPS mengalami kenaikan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilpres 2014 lalu sebesar 2,6 persen atau sekitar 11.368 pemilih," ungkapnya.
 
Proses selanjutnya yakni DPS tersebut diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lalu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna diverifikasi ulang.  Setelah itu akan dilakukan pengecekkan oleh PPS, dan barulah diumumkan kepada masyarakat apakah ada atau tidak tanggapan dari masyarakat terkait DPS tersebut. Sebab apabila ada, maka akan ada penambahan data pemilih kembali.
 
"DPS tersebut kita akan serahkan kembali kepada ke PPK lalu ke PPS dari tanggal 3 sampai 9 November. Lalu dari tanggal 10 hingga 19 November pengumuman dan tanggapan dari warga tentang DPS tersebut. Megenai tahapan ini sendiri sudah diatur dalam dalam PKPU nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017 mendatang," jelasnya.
 
Sementara itu, anggota Panwaslu Kabupaten Muba Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Sigit Nugroho mengatakan,  bahwa DPS sendiri telah diplenokan, namun hal tersebut belum sempurna sepenuhnya. Karena DPS bisa dikatakan sempurna harus dimutakhirkan terlebih dahulu.
 
"Pihak kita juga telah berupaya menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP sehingga terdaftar menjadi pemilih. Lalu, pihak PPS harus bisa mensosialisasikan mengenai e-KTP, jangan sampai warga yang tidak merekam e-KTP kehilangan hak suaranya," jelasnya. (cr13)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "