* Tertangkap Tangan Bawa Narkoba
MUARAENIM, SRIPO---Meski catatan kriminal di Kepolisian bersih, namun barang bukti yang didapat dari Agus Harpindo (25) warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, cukup membuat merinding dan patut diperhitungkan.
"Kalau dari catatan polisi, tersangka bersih belum pernah dihukum. Dan ia hanya mengaku sebagai untuk jaga-jaga saja," ujar Kapolsek Rambang Lubai AKP Bustomi, Rabu (5/10).
Menurut Bustomi, tertangkapnya Agus, berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka Agus diduga sering menjual narkoba dikawasan Lubai dan sekitarnya. Kemudian petugas melakukan patroli rutin pada malam hari, dan ketika melintas di jalan antara Desa Beringin menuju Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, tepatnya disebuah bengkel motor yang berada di Dusun IV, Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, petugas melihat tersangka Agus sedang duduk-duduk santai. Melihat hal tersebut petugas langsung turun dan mengamankannya sambil dilakukan penggeledahan. Karena mendadak, tersangka kaget dan pasrah ketika petugas mengamankan sebuah tas selempang miliknya yang berisi satu pucuk Senpira laras pendek, tujuh butir amunisi kaliber 9 mm, tujuh butir amunisi kaliber 303 mkVII, satu butir amunisi kaliber 38 mm, 21 paket ganja siap edar, dan satu unit HP Nokia. Melihat hal tersebut, tersangka langsung diamankan di Mapolsek Rambang Lubai.
Setelah diinterogasi, kata AKP Bustomi, pihaknya langsung melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu pucuk senpira laras panjang, satu butir amunisi kaliber 303 MK VII, satu bilah golok, satubuah kunci T, satu buah topeng dan satu buah sarung senjata.
"Kita ingin ini diekspos besar-besar, siapa tahu ada yang sudah menjadi korbannya, sebab jika melihat barang buktinya," ujar Bustomi.
Atas temuan barang bukti tersebut, lanjut Bustomi, tersangka akan dikenakan beberapa pasal yakni UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan amunisi serta melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan menurut ayah satu anak ini, tersangka Agus, bahwa senpira tersebut ia dapat dengan cara membeli sekitar tahun 2012 lalu seharga Rp 2,5 juta rupiah di Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan untuk amunisi dibeli seharga Rp 20 ribu perbutir. Ketika ditanya untuk barang bukti, kunci T dan topeng, tersangka mengatakan bahwa itu milik temannya.
"Saya beli senpira hanya untuk berjaga-jaga bukan digunakan untuk kejahatan," elak Agus.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka Agus yang memiliki dua senpira dan belasan amunisi berbagai type serta beberapa paket ganja. Saat ini, tersangka sedang dilidik dan dalam pengembangan untuk mengungkap kasus lainnya, sebab bisa saja tersangka adalah pelaku di wilayah lain.(ari)
CAPTION FOTO :
BB Senpira 1 : BB Senpira Laras Panjang dan amunisi, kunci T, golok milik tersangka Agus yang ditemukan dirumahnya.
BB Senpira 2 : BB Senpira Laras Pendek, amunisi dan beberapa apket ganja milik tersangka Agus yang ditemukan di dalam tas sandangnya.
Tersangka Agus Harpindo 1,2 : Diamankan anggota Polsek Rambang Lubai, Muaraenim.
Repi Nekat Curi Motor Tetangga
MUARAENIM, SRIPO---Setelah sempat menjadi buronan selama satu bulan, Repi (34) warga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang mencuri motor Honda Revo BG 4543 DC milik tetangganya Tomi Nopisa (24), berhasil dibekuk di kebun milik Adi Koneng, di Desa Tanah Abang Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Selasa (4/10) sekitar pukul 18.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu (5/10), kejadian pencurian terjadi pada Kamis (29/9) sekitar pukul 14.00. Pada saat itu, pelaku datang ke rumah korban melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam BG 4543 DC yang sedang terparkir dihalaman rumah korban. Dilihatnya sepi, lalu pelaku diam-diam mendorong motor korban dan membawa pergi dan sampai saat ini belum dikembalikan. Melihat motornya hilang, korban langsung melaporkannya ke Polsek Tanah Abang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Polisi mengetahui pelakunya dan langsung melakukan pengejaran. Namun sayangnya pelaku sepertinya sudah curiga dan selalu menghilang. Setelah sebulan lebih menjadi buronan, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di kebun karet milik Adi Kondeng di Desa Tanah Abang Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Lalu petugas Reskrim Polsek Tanah Abang, langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian, Dan ternyata informasi tersebut benar, dan melihat pelaku sedang bekerja membantu Adi Kondeng memotong Kayu dikebunnya. Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan yang berarti. Dari hasil interogasi, pelaku Repi mengaku jika motor hasil curian tersebut telah digadaikannya kepada Rian warga Desa Tanah Abang Selatan seharga Rp 1,5 juta. Kemudian petugas langsung menuju ke rumah Rian dan berhasil mengamankan barang bukti motor Revo.
Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, tersangka berikut barang bukti motor sudah diamankan guna pemeriksaan labih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan tindak pidana Pencurian dan Pengelapan pasal 362 KUHP jo to 372 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Repi : diamankan bersama motor curiannya.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Dua berita kasus"
Post a Comment