Buy and Sell text links

Ketidakpastian hukum ganggu investasi di daerah

Ketidakpastian hukum ganggu investasi di daerah
PALEMBANG—Pengamat kebijakan Publik Sumsel, Drs Ardiansyah Haris MSi menilai, tidak adanya kepastian hukum ,terutama masalah sengketa lahan di Sumsel telah mengganggu iklim investasi di daerah ini. Berlarut-larutnya sengketa lahan telah menimbulkan banyak kerugian dan membuat investor sulit untuk berkembang. Padahal kehadiran investasi diharapkan menggerakkan sektor ekonomi dan menciptakan banyak lapangan pekerjaan.
"Satu sisi, pemerintah daerah banyak membuat program untuk mengundang investasi. Namun di sisi lain seringkali investasi tidak mendapatkan dukungan yang memadai . Akibatnya iklim investasi tidak kondusif,'' ujar Ardiansyah Haris kepada wartawan, di Palembang, kemarin.
Menurut Ardiansyah, berlarut-larutnya sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat sering disebabkan lemahnya penegakan hukum. . Keputusan-keputusan hukum yang ada tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya.
"Terus terang saya prihatin, saat ini banyak permasalahan yang mengganggu iklim investasi di daerah. Kalau dibiarkan berlarut-larut maka daerah itu sendiri yang akan rugi," ujarnya .
Menurutnya, investor seringkali berada di posisi yang sulit menghadapi penguasaan secara sepihak dan ilegal oleh kelompok-kelompok masyarakat. Apalagi tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari aparat negara.
''Semestinya kepastian hukum harus ditegakkan. Jangan sampai hukum dikesampingkan," tegasnya.
Oleh Ardiansyah, semua pihak terkait di daerah harus saling bahu-membahu menciptakan kepastian hukum, sekaligus menjamin iklim yang kondusif bagi investor untuk berinvestasi di daerah.
Salah satu contoh permasalahan investasi di daerah terkait persoalan lahan ini diialami PT Laju Perdana Indah (LPI). Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan tebu ini cukup kesulitan mengembangkan usaha lantaran lahannya dicaplok dan diduduki sekelompok warga Desa Mulya Jaya secara sepihak dan ilegal. Secara hukum LPI merupakan pemilik sah atas tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 3 tanggal 8Februari 2002.
Faktanya serfikat tersebut telah diuji oleh gugatan masyarakat Desa Mulya Jaya (berjumlah 261 warga) yang pernah mengajukan upaya hukum dengan menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Timur ke PTUN Palembang pada tahun 2008. Gugatan dilakukan sampai tingkat banding kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya hukum ini ditolak oleh Mahkamah Agung, yaitudengan adanya putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia No 111 PK/TUN/2010, tanggal 27 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang isinya menolak permohonan PK dari Ketut Wiryana dkk (263 warga). Sehingga SHGU No 3 Tahun 2002 tetap dinyatakan sah dan berlaku.
"Namun kami sangat prihatin, sampai saat ini keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut belum bisa dilaksanakan sampai saat ini. Lahan tersebut masih dikuasai sekelompok warga,'' ujar Teguh, Senior Manager PT LPI kepada wartawan, kemarin.
Menurut Teguh, kondisi berlarut-larutnya persoalan lahan yang dialami LPI ini sungguh menyulitkan pihaknya untuk melakukan pengembangan usaha. Padahal kehadiran LPI sangat sejalan dan sangt mendukung program pemerintah saat ini yang sedang berusaha keras untuk menuju swasembada gula.
"Kami berharap dukungan pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk bisa menciptakan kepastian hukum. Sehingga iklim investasi di daerah berjalan kondusif. Kehadiran LPI terbukti telah menggerakkan ekonomi daerah dan membuka banyak lapangan pekerjaaan,'' papar Teguh.
Teguh menjelaskan, pendudukan lahan secara ilegal oleh oknum masyarakat tersebut secara tidak langsung telah merugikan negara secara nasional dengan memboroskan devisa sekitar Rp 20 triliun lantaran negara harus mengimpor gula 3.2 juta ton/tahunnya. "Bukankah uang sebanyak itu dapat dialokasikan untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang sangat bermafaat untuk kesejahteraan rakyat,'' tegas Teguh


Dikirim dari iPad saya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Kades Karangendah Kembalikan Denda Rp 200 Juta Melalui Kejari MuaraenimSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Terdakwa atas nama Zukri Kades Karangendah, … Read More...
  • 2103bew4.kasAda fotoTeks fotoSRIPO/WELLY HADINATAINTOGERASI - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang sedang mengintogerasi salah satu tersan… Read More...
  • 2103bew3.kotFoto MANG JACKPangdam: Harus Siap Sukseskan AGPALEMBANG, SRIPO- Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto langsung memimpin sertijab terha… Read More...
  • Tiga Perwira Polres Muaraenim Dimutasi* Kabag Ops Jadi Waka Polres Lubuk LinggauSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Untuk meningkatkan profesionalitas … Read More...
  • APK Seluruh Paslon MelanggarAPK Seluruh Paslon MelanggarINDERALAYA--Berkoordinasi dengan pihak Sat Pol-PP Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir (OI), sejak Febr… Read More...

0 Response to "Ketidakpastian hukum ganggu investasi di daerah"