Buy and Sell text links

Berita 2610.zie.dae

‎Delapan Desa Didalam Kawasan Hutan

MUSIRAWAS, SRIPO - Sebanyak delapan desa di tiga kecamatan di Kabupaten Musirawas, sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan Hutan Produksi‎ Tetap (HPT) Lakitan Selatan. Untuk itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) Musirawas, akan mengusulkan ke pemerintah pusat, agar delapan desa tersebut dikeluarkan dari dalam kawasan, sehingga bisa menjadi desa definitif. Sebagai tahapan awal untuk mengeluarkan wilayah desa-desa tersebut dari kawasan hutan, dilakukan ‎pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga sebagian kawasan HPT Lakitan Selatan. Demikian terungkap ‎dalam rapat tata batas sementara yang dibuka Bupati Musirawas Hendra Gunawan diruang Bina Praja Pemkab Musirawas, Rabu (26/10).
Kepala Bidang Inventarisasi Tata Guna Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas Risman Sudarisman menjelaskan, delapan desa yang diupayakan untuk dilepaskan dari dalam kawasan HPT Lakitan Selatan adalah Desa ‎Tuahnegeri, Desa Mulyosari, Desa Lubukmuda, Desa Lubuktua, Desa Jajaranbaru I, Desa Jajaranbaru II, Desa Megangsakti III dan Desa Pagarayu. Desa-desa ini terdapat di Kecamatan Megangsakti, Kecamatan Tuahnegeri dan Kecamatan Muarakelingi.
Didalam desa-desa tersebut, terdapat pemukiman masyarakat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bahkan, sudah ada tempat pemakaman umum (TPU) yang masuk dalam kawasan HPT Lakitan Selatan.
Bupati Musirawas Hendra Gunawan mengatakan, dengan diupayakannya pelepasan desa-desa tersebut dari dalam kawasan HPT Lakitan Selatan, maka bisa menjadi desa definitif.‎ "Intinya pemerintah daerah upayakan keluarkan desa-desa tersebut dari dalam kawasan, supaya bisa menjadi desa definitif. Disitu ada pemukiman masyarakat, ada fasilitas umum, fasilitas sosial dan lain sebagainya," kata Hendra Gunawan, Rabu (26/10).
Dikatakan, persoalan wilayah desa masuk dalam kawasan hutan bukan hanya dialami oleh delapan desa itu saja. Namun masih banyak desa-desa lainnya yang tersebar di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Musirawas mengalami hal serupa. Karena itu, persoalan tersebut nantinya akan diurai satu persatu untuk dicarikan solusinya. Untuk itu, kedepan diperlukan terobosan-terobosan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. "Sekecil apapun persoalannya ya harus diselesaikan. Ada ratusan desa yang masuk dalam kawasan. Karena itu kedepan, harus ada terobosan-terobosan untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Hendra Gunawan.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Propinsi Sumsel, Agus Setyadi‎ usai rapat mengatakan, peta batas (desa dalam kawasan), yang dibuat dan dibahas dalam rapat tersebut baru bersifat sementara. Menyangkut soal pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada didalamnya.
"Sekarang kita baru sampai pada tata batas sementara. Jadi kalau ini sepakat yang awalnya dalam kawasan HP Lakitan Selatan, sebanyak delapan desa, akan dilakukan tahapan selanjutnya," kata Agus Setyadi.
Dikatakan, setelah semuanya disepakati, maka tahapan selanjutnya akan dilakukan tata batas dilapangan. Dimana hasilnya akan dibahas kembali, untuk selanjutnya hasilnya akan dibawa ke pemerintah pusat.
"Setelah ini, nanti sepakat semua ya, nanti dilakukan tata batas dilapangan. Hasilnya dibahas lagi, dibuatkan berita acara lagi, baru dibawa ke Jakarta. Insyaallah disetujuilah (oleh pemerintah pusat), karena fasilitas sudah banyak, baik fasum maupun fasos, bahkan ada lokasi kuburan juga," katanya. (zie)

Ket foto
Penandatanganan tata batas sementara delapan desa yang masuk dalam kawasan HPT Lakitan Selatan, usai rapat‎ pemancangan batas sementara, diruang Bina Praja Pemkab Musirawas, Rabu (26/10).

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.



















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita 2610.zie.dae"